SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua komplotan pencurian motor spesialis Honda CRF, Abdul Rahman dan Asmuriansyah asal Kalimantan Selatan, dibekuk tim reserse kriminal Polsek Sungai Pinang, Sabtu 20 Januari 2024. Motor seharga Rp 53 juta yang mereka curi, dijualnya hanya Rp 5 juta.
Pencurian terbaru terjadi Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wita, di halaman Asrama Kutai Timur, Jalan KH Hasan Basri. Korban, pemilik Honda CRF itu mengalami kerugian Rp 53 juta.
Tim Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang bergerak melakukan penyelidikan, dan mengidentifikasi pelaku berjumlah dua orang. Abdul Rahman ditangkap di kawasan Jalan Rajawali Dalam, dan Asmuriansyah di kawasan Jalan Pemuda, Rawa Makmur, Palaran, berikut motor Honda CRF yang dicuri.
Dalam penangkapan Abdul Rahman, polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas karena melakukan perlawanan.
“Modusnya adalah merusak kunci. Pelaku AR (Abdul Rahman) sebagai eksekutor, dan pelaku As (Asmuriansyah) sebagai penampung dan penjual ke Kalimantan Selatan,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, saat konferensi pers, Senin 22 Januari 2024.
Dari penyelidikan polisi, diduga keduanya, salah satunya Abdul Rahman seorang residivis itu, adalah pelaku pencurian motor trail spesialis Honda CRF dan dijual ke Kalimantan Selatan.
“Ada 5 unit Honda CRF yang mereka curi. Sementara kita amankan sebagai barang bukti ada 2 unit. Sisanya sedang dalam pengejaran. Mereka menjual motor CRF ini Rp 5 juta,” ujar Ary Fadli.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang Penadah barang curian dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kemungkinan soal hanya motor Honda CRF yang dicuri masih kita telusuri,” demikian Ary Fadli.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: CuranmorPencurianPeristiwaPolresta SamarindaSamarinda