
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca, sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ke warga Perumahan PKL di RT 16 kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Jum’at (26/4/2024) malam.
Dalam sosialisasi Raperda yang diikuti sekitar seratusan warga ini, Markaca menghadirkan narasumber Mohammad Yusrul Hana untuk menjelaskan tentang pentingnya pencegahan, penanggulangan Kebakaran dan penyelamatan, serta langkah-langkah yang harus diambil saat terjadi kebakaran.
Markaca mengatakan, sosialisasi Raperda ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran dan pentingnya pencegahan kebakaran.
“Kebakaran dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mencegah kebakaran dan bagaimana bertindak saat terjadi kebakaran, sebagaimana diatur dalam Perda,” ujar Markaca pada Niaga.Asia, Selasa (7/5/2024).
Markaca juga meminta masukan masyarakat untuk mendukung dan menyempurnakan Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda
Tag: Sosialisasi Raperda