SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Masih banyaknya wilayah rawan bencana, situs geologi, zona konservasi air tanah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum terpedakan menjadi permasalahan utama atau isu strategis yang ditangani Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Provinsi Kaltim.
Permasalahan yang belum terpetakannya wilayah rawan bencana tersebut, sebagai dilaporkan Dinas ESDM Kaltim dalam Laporan Kinerja Tahun 2023, termasuk dalam bidang Geologi dan Air Tanah yang penting untuk diperhatikan karena diprediksi akan menciptakan peluang atau ancaman bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan memperhatikan analis lingkungan eksternal dan internal, isu strategis Dinas Energi dan
Menurut Dinas ESDM Kaltim, secara geografis sebagian wilayah di Kaltim rawan terhadap bencana geologi, seperti tanah longsor, banjir bandang dan potensi tsunami.
“Sedangkan kegiatan penatagunaan lahan dan penyusunan tata ruang wilayah di Provinsi Kaltim belum memperhatikan kondisi kegeologian dan kemampuan lahan sehingga dalam pemanfaatan ruang perlu mempertimbangkan kondisi geologi daerahnya,” terangnya.
Situs geologi dan air tanah
Selain itu, dinas ESDM melapor pula, di wilayah Provinsi Kaltim terdapat banyak situs geologi yang dapat dimanfaatkan sebagai wahana ilmu pengetahuan dan pembelajaran, sampai saat ini belum dilakukan inventarisasi dan perlindungan, sehingga banyak mengalami kerusakan seperti pada Delta Mahakam dan kawasan pengunungan kars yang terbentang hampir di beberapa Kabupaten dan Kota.
“Kawasan yang ditempati batuan karbonat seringkali berkembang dan membentuk bentang alam karst, yang memiliki komponen geologi yang unik serta berfugsi sebagai pengatur alami tata air yang menyimpan nilai ilmiah, dan menunjang pembangunan yang berkelanjutan,” ungkap Dinas ESDM.
Terkait isu strategis Air Tanah, menurut Dinas ESDM Kaltim, adalah belum optimalnya pengelolaan air tanah dalam arti luas, yaitu pengelolaan air tanah yang berbasis CAT yang mencakup kegiatan inventarisasi, pengaturan pemanfaatan, perijinan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan serta konservasi air tanah.
“Strategi pengelolaan air tanah berbasis CAT tersebut didasarkan pada prinsip eseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan/ pemanfaatan air tanah,” demikian dipaparkan.
Salah satu perangkat penting dalam pengelolaan air tanah berbasis CAT adalah zona konservasi air tanah. Perencanaan pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan, perlindungan, hingga pemberian izin pengambilan air tanah dilakukan dengan mengacu pada zona konservasi air tanah.
Meski demikian, lanjut Dinas ESDM Kaltim, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kaltim belum menetapkan zona konservasi air tanah pada wilayah-wilayah CAT yang ada. Beberapa daerah di Provinsi Kaltim, seperti Kota Balikpapan dan Kota Bontang, menjadikan air tanah sebagai sumber utama dalam pemenuhan kebutuhan air bersih, baik untuk keperluan industri maupun keperluan domestik/rumah tangga sehingga intensitas pengambilan air tanah di daerah tersebut tergolong cukup tinggi dibandingkan daerah lain.
“Apabila pengambilan air tanah dilakukan secara berlebihan atau tidak terkendali,akan dapat menimbulkan kerusakan baik kuantitas, kualitas, maupun lingkungan air tanah, seperti terjadinya intrusiair laut, amblesan tanah, atau penurunan muka air tanah, yang pemulihannya membutuhkan waktu yang lama, biaya tinggi, dan teknologi yang kompleks, bahkan mungkin tidak dapat dipulihkan kembali seperti keadaan semula,” ungkapnya.
Dengan ditetapkannya zona konservasi air tanah berbasis CAT, akan memudahkan dalam pembinaan dan pengawasan, dan kegiatan pengambilan air tanah dapat dilakukan secara terencana sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi.
Sumber: Dinas ESDM Kaltim | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Bencana Alam