Melebihi Izin Tinggal di Nunukan, 8 ABK Filipina Dikenakan Denda Rp 1 Juta/Hari

Kapal M/L Myka Express Filipina sandar di pelabuhan Tunon Taka Nunukan sejak 28 November 2023 (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebanyak 8 ABK M/L Myka Express asal Filipina dikenakan sanksi administratif pidana denda atas pelanggaran overstay atau tinggal di wilayah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara melebihi batas waktu yang diizinkan.

“Warga Filipina ini ditemukan di atas kapal barang M/L Myka Express yang sandar di pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi pada Niaga.Asia, Jumat (02/02/2024).

Kapal M/L Myka Express diketahui masuk di wilayah perairan Indonesia dan sandar di pelabuhan Nunukan sejak 28 November 2023 dengan maksud memuat rokok produk Indonesia untuk dibawa ke Filipina

Pelanggaran adminitratif keimigrasan yang diterapkan kepada 8 ABK disebabkan melebihi batas waktu 60 hari izin tinggal atau setidak-tidaknya kapal diharuskan meninggalkan perairan Indonesia 26 Januari 2024.

“Kapal ini masuk ke Indonesia bekerjasama dengan agen jasa pelayaran di Nunukan untuk muatan rokok,” jelasnya.

Reza menerangkan, temuan pelanggaran sanksi administratif izin tinggal warga asing bermula dari kegiatan patroli kantor Imigrasi terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi laluan jalur perlintasan ilegal di pulau Nunukan.

Dalam kegiatan tersebut, tim Inteldakim Imigrasi menyisir wilayah pelabuhan Tunon Taka dan menemukan sebuah kapal berbendera Filipina sedang menunggu perintah atau instruksi dari pihak agen  pelayarannya di Nunukan.

“Kami hanya menahan dokumen paspor untuk mengantisipasi tidak lari dari permasalahan, sedangkan semua kru kapal tetap berada di kapal,” jelasnya.

Terhadap perkara ini, Imigrasi Nunukan menerapkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi administratif pembayaran denda beban izin tinggal sebesar Rp 1 juta per hari.

Sanksi administratif dihitung sejak petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen izin tinggal Rabu 31 Januari 2024 hingga warga asing tersebut menyelesaikan biaya beban pelanggaran.

“Nilai dendanya dihitung sejak dimulai pemeriksaan, semakin lama proses pembayaran, semakin besar nilai dendanya,” terang Reza.

Reza mengaku tidak mengetahui persis apakah agen pelayaran kaqpl itu di Nunukan sudah berkomunikasi dengan pihak kapal untuk mengatur batasan izin tinggal agar tidak melebihi batas waktu.

Dirinya juga menghimbau kepada agen pelayaran dan nakhoda kapal Filipina segera menyelesaikan proses pembayaran denda sesuai besaran nilai melalui pihak bank yang ditunjuk Imigrasi Nunukan

“Proses pembayaran dimulai dari Imigrasi mengeluarkan ID billing kepada agen atau pihak kapal, setelah itu kode billing bank dilaporkan ke sistem Imigrasi,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan 

Tag: