
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat menerima kunjungan perwakilan Himpunan Pengusaha Pengemasan Minyak Goreng Indonesia (HIPPMIGI) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (18/3/2025), membahas mengenai kebijakan dan regulasi Kemendag terkait tata kelola minyak goreng dan DMO (Domestic Market Obligation).
“Saat ini, kebijakan Pemerintah melalui skema DMO masih tepat (tanpa adanya pemanfaatan subsidi APBN) sebagai bentuk dukungan dan kontribusi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit dalam memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng yang cukup dan terjangkau bagi masyarakat,” kata Mendag.
Mendag mengimbau seluruh pihak, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun media bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam menjaga iklim usaha yang kondusif guna memastikan ketersediaan pasokan MINYAKITA cukup dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan; Direktur Tertib Niaga, Mario Josko dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, N. M. Kusuma Dewi.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan
Tag: Minyak Goreng