Mensos: Musyawarah Desa atau Kelurahan Bisa Usulkan Penerima Bansos

Mensos Tri Rismaharini. (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Sosial Tri Rismaharini memperbarui mekanisme pengajuan penerima bantuan sosial (bansos) 2024. Berdasarkan mekanisme terbaru, pengusulan nama-nama penerima bansos bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan.

“Minimal musyawarah desa dilakukan tiga bulan sekali, di luar itu mutlak tanggung jawab kepala desa,” ujar Mensos Risma, Rabu (8/5/24).

Mensos Risma mengatakan untuk mendukung pembaruan mekanisme tersebut, pihaknya telah menambah kanal pengajuan pada aplikasi Cek Bansos. Sehingga, hasil pengajuan penerima bansos yang dilakukan musyawarah desa atau kelurahan bisa diunggah melalui kanal tersebut.

Beberapa dokumen yang harus diunggah antara lain berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah. Bila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa atau lurah bisa mengusulkannya melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Selain itu juga menyertakan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah desa atau kelurahan. “Jadi sekarang tidak perlu berkirim surat, nanti kami siapkan sistem dan pelatihan terkait hal itu,” jelas Mensos Risma.

Lebih lanjut Mensos Risma menegaskan masyarakat bisa mendownload aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore. Menurut dia, pembaruan mekanisme ini akan disosialisasikan pada 13 Mei 2024.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: