Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Vale Dijalankan Secara B2B

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. (Foto Kementerian ESDM)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan, proses pelepasan (divestasi) saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di tambang nikel masih berlanjut dengan holding BUMN Tambang MIND.ID sebagai calon pembeli 14% saham divestasi. Proses kesepakatan dua pihak terkait divestasi tersebut dipastikan Menteri akan dapat diselesaikan akhir bulan Juli 2023 ini.

“Insyaa Allah akhir bulan ini selesai kepastian itu untuk dilaksanakan atau tidak, karena proses divestasi ini kan proses yang harus berlangsung sebagimana diwajibkan dalam peraturan. Itu yang harus dilakukan oleh Vale, sesudah itukan ada kondisi kondisi yang harus disepakati dua belah pihak, nah itu yang harus diselesaikan persetujuan dengan kedua belah pihak,” demikian disampaikan Arifin di Jakarta, Jumat (14/7) kemarin.

Ditambahkan Arifin, saat ini prinsip-prinsip dasar atau basic principle-nya sudah disepakati, dan PT Vale akan memberikan penawaran dengan harga yang lebih baik.

“Sekarang basic principle-nya kan sudah disepakati. Memang business to business, sesudah disepakati Vale juga akan menyiapkan over untuk yang mereka divestasikan dan memang dia (Vale) akan memberikan harga yang lebih baik untuk MIND.ID,” tambah Arifin.

Mengenai pengendali operasional perusahaan, Menteri Arifin menjelaskan tergantung kesepakatan pemegang saham yang terpenting mana yang terbaik untuk perusahaan.

“Kalau operasional, ini kan ada pemegang saham, sebaiknya disepakati bagaimana pengambilan suaranya demi kebaikan perusahaan,” jelas Arifin.

Kementerian ESDM tak memberikan permintaan khusus terkait divestasi saham tersebut karena proses divestasi itu menurut Arifin dijalankan secara bisnis antarkedua perusahaan (business to business/B2B). Namun, jika nantinya Vale menggunakan harga pasar dalam menentukan nilai divestasi, Arifin berharap Vale bisa memberikan diskon harga kepada MIND ID.

“Kalaupun nanti harganya menggunakan mekanisme pasar, tapi tetap harus ada discount-nya. Dan jika menggunakan replacement cost, pokoknya itu kesepakatan dua pihak dan Kementerian ESDM tidak memberikan arahan apapun karena itu B2B,” ujar Arifin.

Sesui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), PT Vale Indonesia yang konsesi Kontrak Karyanya bakal habis 28 Desember 2025 mendatang wajib memenuhi divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

PT Vale Indonesia Tbk atau PT Vale merupakan perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Sumber: Biro KLIK Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan

Tag: