NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Polsek Kota Nunukan mengungkap empat kasus dugaan asusila pencabulan dan persetubuhan, yang melibatkan korban dan pelaku adalah anak di bawah umur, dan berstatus pelajar SD, SMP hingga SMA di Nunukan, sepanjang Juli 2023.
Kapolsek Kota Nunukan Ipda Disco Barasa mengatakan, laporan pertama 19 Juli 2023 dengan korban berusia 14 tahun adalah pelajar SMP di Kecamatan Nunukan. Dalam kasus itu korban diduga 4 kali dicabuli tiga pelaku.
“Dua pelaku berusia 16 dan 18 tahun berstatus pelajar SMA, dan satu pelaku lainnya berusia 21 tahun pekerja swasta ,” kata Barasa kepada niaga.asia, Rabu (2/8).
Barasa merinci, aksi pencabulan pertama terjadi 7 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 Wita di salah satu penginapan. Berikutnya, kejadian kedua pada 11 Juli pukul 23.00 Wita di rumah kos Kecamatan Nunukan, dan kejadian ketiga pada 15 Juli pukul 20.00 Wita, di rumah kosong Jalan Lingkar, Kecamatan Nunukan Selatan.
Dua pelaku diamankan di rumah masing-masing, sedangkan satu orang pelaku lagi ditangkap usai pulang mengunjungi orang tuanya di kota Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka libur panjang sekolah.
“Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama dengan keluarganya. Pelaku juga kooperatif menyerahkan diri,” ujar Barasa.
Kemudian, kasus pencabulan berikutnya dengan korban anak berusia 10 tahun di Nunukan Selatan. Pelaku berinisial MIH (53), yang sehari-hari pekerja sebagai petani rumput laut. Peristiwa itu terjadi Jumat 21 Juli 2023 pukul 15.30 Wita.
Barasa menerangkan, kejadian bermula ketika korban pergi buang air besar di tepi pinggiran laut. Tidak berapa lama pelaku datang menghampiri korban, dan menawarkan diri hendak mencuci sisa kotoran buang air besar atau mencebok.
“Awalnya korban sempat mengira pelaku ini benar-benar mau membantu. Tapi malah hendak berbuat asusila,” jelasnya.
Korban yang trauma, pulang ke rumah sambil menangis. Dia bercerita kepada orang tuanya terkait kejadian yang dialaminya oleh pelaku MIH.
“Pelaku menyadari berbuat salah, dan khilaf menuruti hasrat birahinya karena berusaha mencabuli korban,” ungkap Barasa.
Laporan berikutnya dugaan persetubuhan anak perempuan di bawah umur berusia 14 tahun, dengan teman prianya yang masih berusia 17 tahun, di kecamatan Nunukan. Sebelumnya, korban awalnya dilaporkan hilang dari rumah pada Jumat 28 Juli 2023.
“Keluarga korban melapor anak perempuannya pergi dari rumah tanpa izin. Setelah dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan, lalu dibawa ke Polsek Nunukan,” sebut Barasa.
Korban dalam keterangannya mengaku pergi bersama teman prianya atau pelaku, dan telah melakukan hubungan badan. Mendengar pengakuan itu, keluarga korban keberatan dan melapor ke kepolisian.
“Korban dan pelaku hubungan badan sebanyak empat kali di waktu dan lokasi berbeda. Pelaku menjanjikan bertanggung jawab jika korban hamil,” jelas Barasa.
Laporan terakhir pada 31 Juli 2023 terkait anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga dua kali disetubuhi oleh pemuda 19 tahun, di sebuah rumah kos di Kecamatan Nunukan. Perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Semua pelaku dugaan kasus asusila dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Penanganan kasus anak di bawah umur berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan, dan Dinas Sosial Nunukan,” demikian Barasa mengakhiri.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi
Tag: AsusilaKaltaraKementerian PPPANunukanPeristiwaPerlindungan AnakPerlindungan PerempuanPolres NunukanPolri