SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kepolisian menangkap 6 tersangka pencurian perangkat pemancar Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel di Samarinda. Alat yang dicuri adalah modul baseband, berkaitan dengan pemancar sinyal.
Salah satu tersangka adalah Dito. Namun dari daftar nama 6 tersangka yang diperoleh niaga.asia, belum diketahui persis nama lengkap atau nama sebenarnya dari tersangka Dito.
Dito punya peran vital. Sebagai mantan teknisi dari vendor, dia paham betul lokasi BTS Telkomsel yang rawan untuk dicuri. Tugas dia, jadi penunjuk sasaran BTS Telkomsel untuk dicuri.
“Saya teknisi. Perlu 10 menit untuk mencuri modul baseband di dalam tempat peralatan pemancar,” kata Dito saat dihadirkan di kesempatan konferensi pers di Polresta Samarinda, Jumat 5 April 2024.
Baca juga : Sindikat Maling Perangkat Pemancar Telkomsel di Samarinda Diringkus, Dijual ke Rusia-Hongkong
Kerugian diderita Telkomsel sekitar Rp 245 juta dari 8 lokasi menara BTS di Samarinda, yang kehilangan modul baseband.
Adapun kedelapan lokasi itu adalah Tower SMR348 Jalan Gunung Sari RT 37 RW. 12 Bukuan, Palaran Kota Samarinda, Tower SMR111 yang beralamat di Jalan Padat Karya Kelurahan Sungai Keledang Samarinda, Tower SMR355 yang beralamat di Jalan HAM Rifadin Samarinda, dan Tower SMR321 yang beralamat di Jalan Padat Karya Kelurahan Loa Bakung Samarinda.
Lalu juga Tower SMR050 yang beralamat di JI. Delima Samarinda, Tower SMR062 yang beralamat di Jalan Rapak Indah Samarinda, Tower SMR347 yang beralamat di Jalan Marhusin Samarinda, serta Tower SMR346 yang beralamat Jl. Sejati (Perum PKL) Samarinda.
Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda bilang, pencurian itu berdampak buruk bagi sinyal di Ponsel pengguna provider Telkomsel.
“Sinyal tiba-tiba hilang, itu akibat modul baseband di tower (pemancar BTS terdekat) diambil,” ujar Ary Fadli.
Kasus itu kini dalam pengembangan Bareskrim Polri. Apalagi ada dua gudang di Jakarta dan Jawa Barat, diduga jadi tempat penampungan modul baseband curian untuk dijual ke Rusia dan Hongkong.
“Dua perusahaan pemilik gudang itu resmi,” sebut Ary Fadli.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: BareskrimPencurianPolresta SamarindaPolriSamarindaTelkomsel