NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemilik rumah latihan atau Dojang Taekwondo di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, ditangkap Polisi atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang murid laki-laki berusia dibawah umur.
“Pelaku berstatus pemilik rumah latihan sekaligus Sabeum atau pelatih Taekwondo yang cukup terkenal di Nunukan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf pada Niaga.Asia, Senin (09/12/2024).
Dugaan pelecehan seksual dilaporkan seorang ibu rumah tangga sekaligus orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelatih Taekwondo yang selama ini sukses membawa atlet Nunukan di ajang nasional dan internasional.
Pelapor menceritakan bahwa pada 03 Desember 2024 sekitar pukul 10:30 WITA, orang tua teman dari anaknya datang ke rumah mengabarkan telah terjadi sesuatu (asusila) terhadap anak-anak yang ikut latihan taekwondo.
“Ibu korban kaget dengar cerita orang tua teman anaknya, lalu dipanggilnyalah anaknya dan ditanya apakah benar ada kejadian itu,” sebutnya.
Setelah didesak dan dibujuk, anaknya berkata jujur, menceritakan peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh pelatihnya, seperti memegang-megang penisnya.
Tindak kejahatan berawal dari pelaku yang datang menggunakan mobil ke lokasi latihan taekwondo memanggil korban yang sedang latihan untuk diajak menemani jalan ke Pelabuhan Baru Nunukan.
Setelah mobil meninggalkan tempat latihan, korban merasa heran karena mobil tidak mengarah ke Pelabuhan Nunukan, melainkan menuju ke rumah pribadi milik pelaku yang berada di Kecamatan Nunukan.
“Sesampainya dirumah, korban diminta masuk dan diminta untuk buka celana serta berbaring. Pelaku beralasan mau ngecek otot selangkangan korban,” ucapnya.
Melihat korban percaya dengan perkataannya, pelaku dengan santai mengambil batal untuk diletakan di perut korban. Pelaku kemudian melakukan seks oral.
Usai memuaskan hasrat seknya, pelaku meminta korban segera mengenakan celana dan kembali ke tempat latihan taekwondo bersama pelaku. Korban juga menceritakan bahwa peristiwa serupa pernah dialami temannya.
“Korban lupa tanggal berapa kejadian itu, tapi seingat koran bulan Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wita,” tuturnya
Perilaku buruk pelatih taekwondo Nunukan ditindaklanjuti Polres Nunukan dengan mengamankan pelaku pada 03 Desember 2024 sekaligus menutup sementara tempat latihan untuk kebutuhan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus pelaku mengecek selangkangan kepada murid taekwondo telah berapa kali dilakukannya kepada sejumlah muridnya dengan alasan agar tendangan lebih tinggi dan baik.
“Sudah ada 8 orang siswa taekwondo menjadi korban asusila pelaku dan kejadian ini sudah berlangsung bertahun-tahun dengan korban remaja usia antara 14 sampai 19 tahun,”
Akibat dari perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf “c” Juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf “c” Juncto Pasal 15 huruf (b), (e), dan (g) Undang – Undang (UU( RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, subsider Pasal 82 Ayat (2) Juncto Pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara bagi pelaku asusila terhadap anak dibawah umur maksimal 15 tahun,” terangnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Pelecehan Seksual