MUI Kaltim: Tanah Masjid Belum Bersertifikat Rawan Digugat

Diskusi  Upaya Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf masjid yang diselenggarakan Komisi  Hukum dan Perundang undangan MUI Kaltim di Hotel Grand Sawit di jalan Basuki Rahmat Samarinda , Sabtu (2/8/2023). (Foto MUI Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) prihatin masih banyak tanah masjid yang berrasal dari wakaf masyarakat belum bersertifikat sehingga rawan digugat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Umum MUI Kaltim Drs H Samudi saat membuka diskusi  Upaya Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf masjid yang diselenggarakan Komisi  Hukum dan Perundang undangan MUI Kaltim di Hotel Grand Sawit di jalan Basuki Rahmat Samarinda , Sabtu (2/8/2023).

Diskusi diikuti peserta sekitar 100 orang, terdiri dari pengurus Masjid se-Samarinda, Pengurus MUI Provinsi kaltim, Pengurus MUI Samarinda, para Kepala KUA se- Samarinda, anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kaltim dan DMI Kota Samarinda.

Sebagai narasumber dalam diskusi MUI mendatangkan H Isnaini (Kanwil Kemenag Kaltim) dengan membawa makalah “Akta Ikrar Wakaf Sebagai Dasar Sertifikasi Tanah  Wakaf Masjid”,  Sekretaris DMI Kaltim, M Idris dengan makalah ”Data dan Kendala  Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid di Kaltim”.

Kemudian utusan dari Kanwil Pertanahan Kaltim dengan makalah” Proses Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid.” Sementara H Hasanudin Daeng Naja bertindakj sebagai moderator.

Menurut Samudi yang mantan kepala kantor Kemenag di Kukar, berdasarkan pengalamannya mengurus sertifikat  Madrasah dan 16 KUA (Kantor Urusan Agama) mengurus sertifikat tanah yang berasal dari wakaf masyarakat, memang berhadapan dengan berbagai kendala, namun dengan kesungguhan berhasil mendapat sertifikat.

“Masih banyak ditemui masjid di Tenggarong tidak ada sertifikat, kalau gereja rata rata malah sudah bersertifikat. Ini  tantangan bagi pengurus masjid,” katanya.

Samudi menghimbau  para pengurus masjid untuk mengurus ikrar wakaf karena itu merupakan persyaratan untuk mengurus sertifikat. Saat ini  masih banyak tanah wakaf masjid di Indonesia yang belum memiliki legalitas dan bermasalah dengan ahli waris.

”Penyerahan wakaf oleh orang tua zaman dulu kan tidak ada hitam di atas putih. Untuk itu pengurus masjid mesti segera mengurus legalitas tanah wakaf masjid tersebut,” ajaknya.

Sementara KH Muhammad Tang sebagai Wakil Ketua Bidang Perundang –undangan MUI Kaltim merasa lega program dibidangnya bisa  menggelar kegiatan diskusi yang cukup penting bagi umat islam, yaitu ikut memakmurkan masjid.

“Alhamdulillah komisi  Hukum dan Perundang –undang bisa menggelar diskusi upaya percepatan sertifikat tanah wakaf masjid ini termasuk kategori memakmurkan masjid,” kata Muhammad Tang yang juga menjabat sebagai wakil ketua Pembina Hidayatullah Samarinda.

Ia juga merasa prihatin banyak masjid dapat wakaf dari masyarakat tetapi banyak yang belum punya sertifikat. Kondisi demikian tentu sangat rentan adanya sengketa, baik dari keluarga pemberi wakaf, dari pengusaha atau, bahkan pemerintah.

“Banyak tanah wakaf yang dikuasai kembali oleh anak dan cucu wakif atau orang yang mewakafkan. oleh karena itu menjadikan sangat penting  untuk disertifikatkan,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Pelaksana Diskusi Percepatan  Sertifikat Tanah Wakaf,  H Sularmo,S.Sos,SH melaporkan  latar belakang dari pada  diskusi ini adalah Saat ini, masih banyak tanah wakaf yang digunakan untuk mendirikan masjid dan mushola, belum bersertifikat.

“Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya persentase tanah wakaf masjid dan mushola yang bersertifikat adalah proses sertifikasi yang terkesdan sulit,” ujarnya.

Sumber: Komisi Infokom MUI Kaltim | Editor: Intoniswan

Tag: