![](https://www.niaga.asia/wp-content/uploads/2024/07/sabu7.jpg)
SEBATIK.NIAGA.ASIA – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Nunukan bersama Polsek Sebatik Barat, mengamankan tiga orang petani kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu seberat 21,32 gram.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, ketiga tersangka diamankan 24 Agustus 2024 sekitar 15.05 Wita, di Jalan Lingkar pulau Sebatik, Desa Sungai Limau, Kecamatan. Sebatik Tengah
“Pelaku pertama AL (50) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,80 gram diselipkan di pancuran air hujan yang berada di pondok kebunnya,” kata Kapolres Nunukan pada Niaga.Asia, Senin (29/07/2024).
Sebelum mengamankan AL, tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Sebatik Barat melihat 3 orang pria baru keluar dari perkampungan yang berada di wilayah Sebatik bagian Malaysia, menuju sebuah rumah di Desa Sungai Limau.
“AL mengaku menyimpan 1 bungkus sabu ukuran kecil yang diberikan oleh JA (42) sebagai upah atau imbalan menjadi perantara dengan AS warga Malaysia yang berdagang sabu,” sebutnya.
Dari keterangan AL, polisi mengembangkan perkara dengan mengamankan JA warga Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat dan WA (33) warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sebatik Tengah.
JA dalam keterangannya mengaku menyimpan satu bungkus sabu seberat 20,52 dalam kotak rokok yang diletakkan di pinggir jalan ditutupi rumput. Sabu tersebut dibeli dari seorang pria warga Malaysia seharga Rp 9 juta.
“JA dan WA berboncengan naik sepeda motor ke wilayah Malaysia dibantu oleh LA bertemu AS warga Malaysia membeli sabu,” ucapnya.
Dari catatan kepolisian, JA merupakan residivis perkara narkotika tahun 2020 yang telah bebas dari tahanan di tahun 2023, begitu pula dengan AL residivis kasus narkotika tahun 2016 yang bebas tahun 2020.
Kapolres menuturkan, bungkusan sabu dimiliki JA digunakan untuk dijual secara ecer atau paket hebat kepada warga pulau Sebatik dan sebagian digunakan untuk keperluan pribadi karena JA sendiri sebagai pemakaian aktif.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 132 ayat (1) sub 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Sabu