SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) telah memasuki tahap finalisasi di- Pansus DPRD Kalimantan Timur.
Ketua Pansus Harun Al Rasyid mengatakan bahwa, naskah Raperda Tratibumlinmas telah disepakati oleh semua anggota Pansus dan pihak-pihak terkait.
“Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan,” kata Harun Al Rasyid, Rabu (01/11/2023).
Menurut Harun, sesuai judulnya, Perda Tratibumlinmas bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di Provinsi Kaltim.
“Raperda itu mengatur 13 jenis ketertiban, yaitu tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, dan tertib sosial,” ucapnya.
Selain itu juga mengatur tertib administrasi, tertib kependudukan, tertib keagamaan, tertib kebersihan, tertib ketenangan, tertib kesehatan, tertib keamanan, dan tertib ketenteraman.
“Raperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan,” jelas Harun.
Kemudian Raperda Tratibumlinmas, jelas Harun, juga mengatur denda dari pelanggar ketertiban tidak masuk ke kas negara, melainkan ke kas daerah.
“Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” ungkapnya.
Setelah finalisasi naskah Raperda Tratibumlinmas selesai, Pansus Raperda DPRD Kaltim akan menggelar uji publik pada 5 November 2023 di Kota Balikpapan.
Harun mengatakan uji publik itu akan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan.
“Kami juga akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait Raperda ini,” ucapnya.
Setelah uji publik, langkah selanjutnya adalah, Pansus Raperda DPRD Kaltim akan melakukan fasilitasi ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. Pada 16 November 2023, Pansus itu akan menyampaikan laporan akhirnya di rapat paripurna DPRD Kaltim.
“Insya Allah, Raperda Tratibumlinmas bisa segera disahkan menjadi Perda,” tegas Harun.
Penulis: Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Raperda Kaltim