JAKARTA.NIAGA.ASIA – Nilai tukar Rupiah secara bulanan pada Mei 2024 (hingga 21 Mei 2024) kembali menguat 1,66% (ptp), setelah pada April 2024 melemah 2,49% (ptp). Penguatan nilai tukar Rupiah didorong oleh dampak positif respons bauran kebijakan moneter Bank Indonesia pada April 2024.
Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Wardjiyo seusai memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, pada 21-22 Mei 2024.
Respons kebijakan moneter Bank Indonesia pada April 2024, lanjut Perry, mendorong aliran masuk modal asing, terutama ke SBN dan SRBI, sebesar 4,2 miliar dolar AS pada bulan Mei 2024 (hingga 20 Mei 2024).
Dengan perkembangan ini, nilai tukar Rupiah melemah 3,74% dari level akhir Desember 2023, lebih baik dibandingkan dengan pelemahan Peso Filipina, Won Korea, dan Baht Thailand masing-masing sebesar 4,91%, 5,52%, dan 5,99%.
Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan stabil dengan kecenderungan menguat didorong oleh imbal hasil yang menarik sejalan dengan kenaikan BI-Rate, premi risiko yang turun, prospek ekonomi yang lebih baik, dan komitmen Bank Indonesia untuk terus menstabilkan nilai tukar Rupiah.
“Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter yang tersedia untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah, termasuk melalui penguatan strategi operasi moneter pro-market dengan mengoptimalkan instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI,” ungkap Perry.
Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.
RDG Bank Indonesia pada 21-22 Mei 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 7,00%. Keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter pro-stability, yaitu sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2024 dan 2025, termasuk efektivitas dalam menjaga aliran masuk modal asing dan stabilitas nilai tukar Rupiah.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga. Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Nilai