Oknum Anggota Polresta Balikpapan Ketangkap Gegara Sabu

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi saat memberikan keterangan pers atas penangkapan oknum anggota Polri terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Mapolda Kaltim, hari ini, Senin (13/3/2023). (Foto Humas Polda Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Balikpapan berinisial RZ (43) harus berurusan dengan hukum. RZ ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim gegara terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi mengatakan, RZ diamankan pada 1 Maret 2023 lalu di salah satu apartemen di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah. Penangkapannya hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar sabu-sabu berinisial AR (50). Di mana saat diinterogasi, AR mengaku mendapatkan barang dari RZ.

“Awalnya yang ditangkap AR, saat dikembangkan disebutlah nama RZ sebagai pemilik barang. Yang bersangkutan anggota Polri yang berdinas di Polresta Balikpapan,” kata AKBP Musliadi saat konfrensi pers pengungkapan kasus, Senin (13/3) di Mako Polda Kaltim.

Dari pengungkapan ini, aparat turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dalam paket kecil seberat 0,47 gram dan satu paket besar seberat 30,55 gram.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Para tersangka ini merupakan jaringan Gunung Bugis, Balikpapan Barat,” ungkap AKBP Musliadi.

Dia melanjutkan, penangkapan ini merupakan komitmen Polda Kaltim berkaitan dengan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim.

“Berkaitan dengan narkoba ini kita enggak main-main. Sampai anggota yang terlibat pun kita tangkap. Ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” pungkasnya.

Terhadap AR dan RZ polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: