Oknum ASN Nunukan Tersangka Kasus Pencabulan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Istri oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, AH (43) tersangka pencabulan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Nunukan setelah ditahan Kepolisian sejak 28 Mei lalu.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, penyidik telah menetapkan HA sebagai tersangka kasus pencabulan dan sekaligus menahannya terhitung sejak 28 Mei 2024.

“Satu hari setelah Polisi melakukan penahanan, pihak keluarga diwakili istri tersangka mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan,” kata Lusgi pada Niaga.Asia, Senin (03/06/2024).

Dalam surat penangguhan penahanan, istri tersangka sekaligus sebagai penjamin. Penangguhan penahanan diajukan dengan alasan AH adalah orang tua yang harus mencari nafkah untuk keluarga. Tersangka juga memiliki anak yang harus dijaga dan urus.

Lusgi menjelaskan, penangguhan penahanan atau bebas sementara waktu terhadap seorang tersangka diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, namun begitu, penangguhan tentunya harus memenuhi prosedur dan syarat-syarat.

“Mereka punya hak mengajukan penangguhan, tapi Polisi juga berhak mengabulkan atau menolak penangguhan, semuanya ada pertimbangan,” sebutnya.

Dalam tiap penangguhan penahanan, Kepolisian selalu mengharuskan tersangka wajib lapor, bisa setiap hari atau satu kali dalam tiga hari, atau satu kali seminggu. Selain itu tersangka juga dilarang untuk bepergian keluar kota.

Hal terpenting dalam mengajukan permohonan adalah adanya seseorang dari pihak keluarga yang  memberikan jaminan sekaligus bertanggung jawab, apabila tersangka kabur atau tidak memenuhi kewajibannya.

“Berkas permohonan istri AH sudah saya lihat, tapi belum kami proses, kami masih pertimbangkan perlu atau tidak dikabulkan penangguhan,” terangnya.

Diterangkan lusgi, AH ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang perempuan ketika memohon KTP, sudah didukung 2 alat bukti permulaan yang cukup. Dari itu penyidik menaikan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam perkara ini, unit Pidum bersama PPA Reskrim Polres Nunukan telah memanggil sejumlah saksi – saksi diantaranya pegawai Disdukcapil Nunukan, dokter psikolog dan saksi dari pihak korban di lokasi kejadian.

“Keterangan saksi dan analisasi dokter psikolog yang mendampingi korban selama pemeriksan jadi catatan bagi penyidik untuk menetapkan AH sebagai tersangka,” bebernya.

Perkara pencabulan AH dilaporkan oleh SF seorang perempuan berusia 21 tahun yang saat kejadian berada di kantor Disdukcapil Nunukan, untuk keperluan permohonan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

AH adalah seorang kepala bidang (Kabid) di Disdukcapil Nunukan. Ia disangka melakukan pencabutan terhadap SF di ruang kerjanya pada Rabu 08 Mei 2024.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: