MEDAN.NIAGA.ASIA – Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait kasus pemerasan yang dilakukan oknum Komisioner KPU Kota Padang Sidempuan terhadap seorang calon legeslatif (caleg).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa, Tim Saber Pungli yang didalamnya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum telah menetapkan Komisioner KPU Sidempuan berinisial PH sebagai tersangka dan ditahan atas perkara pemerasan.
“Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D,” ungkap Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (29/1/23).
Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1), dan telah dilakukan penahanan. pelaku sekarang diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dalam kasus ini terlibat sebagai saksi saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut menyampaikan bahwa modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.
Ditanya soal keterlibatan orang lain, Kabid Humas itu membeberkan bahwa masih dalam proses penyidikan dengan tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
“Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya,” tutupnya
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Pemerasan