NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan operasi Jagratara (pengawasan orang asing) tidak menemukan warga negara asing (WNA) tinggal tanpa izin di wilayah perbatasan antara Kabupaten Nunukan dengan Malaysia.
“Operasi ini tindak lanjut tertib dan patuh terhadap Undang-Undang Kemigrasian di Indonesia. Operasi Jagratama digelar mulai 21 sampai 22 Agustus 2024 di pulau Nunukan dan Sebatik,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi Nunukan, Fredy pada Niaga.Asia, Senin (26/08/2024).
Tidak hanya mengawasi pintu-pintu masuk kedatangan orang, Imigrasi bersama sejumlah instansi terkait mendatangi hotel dan rumah penginapan untuk mengetahui kewajiban mereka melaporkan orang asing yang menginap.
Fredy menuturkan, pengawasan orang asing harus dilakukan guna mencegah masuknya warga asing tanpa melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang, karena dikhawatirkan bisa membawa dampak buruk bagi negara.
“Selama operasi tidak ditemukan keberadaan warga asing di Nunukan maupun Sebatik, begitu pula laporan hotel dan penginapan cukup baik,” sebutnya.
Operasi Jagratara yang gelar bulan Agustus 2024 merupakan kali kedua. Sebelumnya Imigrasi Nunukan, dibantu instansi terkait pada bulan Mei melaksanakan kegiatan serupa juga fokusnya pulau Nunukan dan Sebatik.
Koordinasi bersama instansi terkait seperti TNI, Polri dan lainnya sangat diperlukan dalam mempermudah pengawasan dan pengamanan warga asing yang masuk secara ilegal di wilayah Indonesia.
“Nunukan memiliki kerawanan cukup tinggi terhadap masuknya warga asing karena berada di garis perbatasan, maka itu perlu pengawasan ketat,” bebernya.
Lewat operasi Jagratara, Fredy menghimbau dan berharap semua pemilik hotel dan tempat penginapan di perbatasan Nunukan dapat melaporkan keberadaan tiap orang asing yang menginap di tempatnya.
Aturan pelaporan warga asing tertuang dalam Pasal 72 ayat 2 Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap jika diminta oleh pejabat Imigrasi.
“Apabila melanggar dapat diberikan sanksi pidananya sebagaimana Pasal 117 UU Keimigrasian dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp25 juta,” terangnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Imigrasi Nunukan