BANJARMASIN.NIAGA.ASIA – Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Polres jajaran berhasil mengungkap 14 kasus selama Operasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) Intan 2024 alias tambang ilegal yang dilaksanakan 15 hari pada 27 Juni-11 Juli 2024.
“Khusus ditangani Polda Kalsel empat kasus, Polres Banjar satu kasus, Polres Tanah Laut dua kasus, Polres Tanah Bumbu tiga kasus dan Polres Kotabaru empat kasus,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, Rabu (17/7/24).
Ditreskrimsus Polda Kalsel telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang, namun dua tersangka menjalani penahanan di Polda Kalsel. namun begitu Kombes Pol Adam Erwindi memastikan jumlah tersangka masih terus berkembang karena ada beberapa orang terduga pelaku masih proses pemenuhan alat bukti.
Kombes Pol Adam Erwindi juga menyampaikan bahwa adapun tambang ilegal yang ditindak kali ini berupa tambang emas dan juga sejumlah tambang galian C seperti pasir dan batu gunung, dengan barang bukti yang disita yakni lima ekscavator, satu dump truk, tujuh mesin dumping, satu mesin sedot pasir, lima karpet perangkap emas, 600 meter kubik batu gunung, dan emas kotor 0,5 gram.
Para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kabid Humas Polda Kalsel itu juga menyatakan Operasi Peti menjadi perintah langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto yang ditindaklanjuti Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar dengan menerjunkan tim patroli khusus dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan.
Diharapkan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan itu dapat melindungi sumber daya alam tetap terjaga dan setiap aktivitas pemanfaatan menaati aturan yang berlaku.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Tambang Ilegal