Pabrik Pom Mini Ilegal di Balikpapan Terbongkar, Modusnya Pemalsuan Izin

Tersangka AS (40) diperlihatkan kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu 28 Agustus 2024. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap praktik perakitan pom mini ilegal yang beroperasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu. Aktivitas perakitan dilakukan seorang pria berinisial AS (40).

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi menerangkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas AS.

Kecurigaan dimaksud muncul setelah salah satu pembeli meragukan keabsahan dokumen perizinan yang diserahkan oleh AS, dan metode pembuatan pom mini yang digunakannya.

“Sebenarnya izin-izin tersebut harus diurus secara resmi ke pemerintah. Tetapi tersangka memilih membuatnya sendiri untuk menghindari proses resmi dan biaya yang terkait,” kata Wirawan kepada wartawan, Rabu 28 Agustus 2024.

Dia menyebut, dari hasil penggerebekan disita sejumlah barang bukti termasuk tiga unit rakitan bodi pom mini berwarna putih-hijau, dua unit casing rakitan besar berwarna merah-putih, serta satu unit mesin las 450 Watt.

“Selain itu, ada juga dua stempel pre-ink bertuliskan Balai Meteorologi Dinas Perdagangan Pemprov Kalsel dan industri mesin yang diduga digunakan untuk memalsukan izin,” ujar Wirawan.

Dalam menjalankan aksinya, AS menggunakan modus memalsukan nomor registrasi dan stempel untuk membuat pom mini rakitannya terlihat resmi.

Unit-unit ini kemudian dijual dengan harga antara Rp 18 juta-Rp 25 juta per unit. Meskipun baru sebulan menjalankan bisnis ilegal ini, AS sudah menerima pesanan berdasarkan permintaan pelanggan.

“Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal berlapis dari tiga regulasi. Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan, dan Undang-undang Metrologi Legal. AS terancam hukuman lima tahun penjara,” demikian Wirawan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama terkait produk yang membutuhkan izin khusus.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: