Pansus Selesaikan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang Disesuaikan dengan UU No 1 Tahun 2022

Ketua Pansus Pembahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Pansus Pembahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di DPRD Kaltim, Nidya Listiyono melaporkan, Pansus sudah menyelesaikan tugasnya  menyesuaikan  Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah baru, yang sudah disinkronkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Laporan kerja Pansus Pembahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disampaikan

Nidya Listiyono dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-33 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, hari ini, Rabu (13/9/2023).

Menurut Tiyo, begitu Nidya Listiyono biasa disapa, dalam merancang Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang baru, Pansus telah melakukan konsultasi ke kementerian terkait dan ke sejumlah provinsi yang sudah mengesahkan perda baru yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Raperda ini tinggal dibawa ke Paripurna dengan agenda persetujuan bersama Pemprov-DPRD,” ujarnya.

Dalam penjelasan tambahannya kepada Niaga.Asia seusai rapat paripurna, Tiyo mengungkapkan, keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tidak mengurangi pos-pos pendapatan daerah, sehingga tidak berefek pada besaran pendapatan daerah di masa-masa yang akan datang.

Perda Pengelolaan Keuangan Daerah yang baru nanti lebih pada penyesuain item-item pos-pos pendapatan daerah yang selama ini berlaku dengan yang diberlakukan di UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Sebagai contoh, sekarang ada Pos Pendapatan Lain-lain yang Sah, nanti di Perda baru dihapus dan  diganti dengan uraian sumber pendapatan yang ditampilkan,” ujar Tiyo.

Malahan kalau merujuk pada  UU Nomor 1 Tahun 2022, sambung Tiyo, daerah berpeluang menambah pos pendapatan baru, dengan catatan, daerah membentuk kelembagaannya terlebih dahulu sebagaimana dilaporkan kepala Bapenda Kaltim.

“Misalnya perlu dibentuk lembaga sejenis UPT (Unit Pelaksana Teknis). Untuk memungut retribusi dari usaha perikanan, Dinas Kelautan dan Perikana harus membentuk UPT di PPI (Pelabuhan Pendaratan Ikan). Pembentukan semacam UPT tersebut masih diproses di Pemprov,” kata Tiyo yang juga Ketua Komisi II DPRD Kaltim.

Ia mengatakan, karena hal-hal teknis pasal per pasal dari Raperda sudah selesai, setelah dapat persetujuan bersama dari Pemprov-DPRD dalam rapat paripurna, Raperda tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditelaah. Kalau hasil telaah Kemendagri menyarankan ada perbaikan, akan diperbaiki, tapi kalau tidak ada yang perlu dikoreksi, Raperda tersebut dikembalikan ke daerah untuk disahkan jadi Perda.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: