Pasutri Siri Ini Terima Ekstasi MDMA 1.503 Gram dari Luar Negeri

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki bersama kedua tersangka. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat mengungkap peredaran gelap narkotika jenis MDMA atau sejenis ekstasi dengan total barang bukti seberat 1.503 gram.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki, mengatakan, narkotika ekstasi MDMA tersebut dikirimkan dari luar negeri menggunakan jasa pengiriman Netherland Post ke Jawa Barat, yang masuk ke Indonesia melalui Pos Indonesia dan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat.

“Diamankan 2 orang tersangka, yang pertama atas nama AM sebagai penerima dan yang tersangka kedua adalah LS, warga negara dari Cina,” ujar Kombes. Pol. Hengki, Senin (25/3/24).

Kombes. Pol. Hengki juga mengungkapkan bahwa tersangka AM yang berperan sebagai penerima dan LS yang berperan mengedarkan kembali narkotika tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) dengan status nikah siri ditangkap di Jawa Barat. Sementara satu tersangka lain warga negara China berinisial LQX berperan sebagai pengendali menjadi buronan polisi.

Kombes. Pol. Hengki melanjutkan bahwa menyampaikan bahwa dua paket barang bukti yang diamankan dikirim untuk penerima Desi dan Mirabela, dimana kedua nama tersebut merupakan nama fiktif dari kedua tersangka tersebut.

“Modus operandi tadi dengan meng-kamuflase susu weight protein, serbuk yang dikemas disembunyikan di dalam botol plastik susu vegan protein powder dan dikirim melalui pengiriman ekspedisi dari luar negeri melalui Pos Indonesia yang bekerjasama dengan Pos Indonesia,” jelas Kombes. Pol. Hengki.

Dua paket tersebut berisikan toples berwarna putih keabu-abuan berisi narkotika ekstasi MDMA bertuliskan BodyMass Vegan protein plant-based Protein Powder, dengan masing-masing toples seberat 710 gram, 398 gram, dan 355 gram.

“Total serbuk MDMA yang bisa diamankan joint operation dengan kantor Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat seberat 1500,3 Gram atau 1,53 kg,” ungkap Kombes. Pol. Hengki.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: