Pebalap Liar di Palaran Ternyata Pakai Motor Hasil Maling

Tersangka Curanmor di Palaran (HO-Polsek Palaran)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Unit Reskrim Polsek Palaran membongkar kasus pencurian motor (Curanmor), Senin 15 Juli 2024, dengan menyita motor Yamaha Mio sebagai barang bukti. Tersangka warga Palaran berinisial MD, kini meringkuk di penjara Polsek Palaran. Temannya, DN, sedang diburu polisi.

Pengungkapan kasus berawal dari aksi balap liar di Palaran. Polisi mengendus motor yang digunakan untuk balapan, tidak memiliki surat-surat kepemilikan.

“Dari informasi itu, tim Reskrim dan personel Polsek lainnya melakukan razia dan membubarkan balap liar,” kata Komisaris Polisi Zarma Putra, Kepala Polsek Palaran, dilansir Humas Polresta Samarinda, Senin 15 Juli 2024.

Zarma bilang, dari kegiatan razia itu, personelnya menemukan motor yang digunakan balap liar tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi kepemilikan.

“Motor beserta pengendaranya (inisial MDA), kami amankan di Polsek,” kata Zarma Putra.

Barang bukti motor curian disita Polsek Palaran (HO-Polsek Palaran)

Polisi mendalami keterangan pengendara, berikut motor Mio yang diamankan. Setelah dilakukan pengecekan fisik motor, diketahui motor itu adalah hasil curian yang terjadi Rabu 3 Juli 2024 lalu di wilayah Palaran.

“Pengendara motor Mio ini mengakui kalau motor yang dia gunakan untuk balap liar, didapat dari temannya (berinisial DN) dengan cara mencuri,” ujar Zarma Putra.

DN, lanjut Zarma, diketahui pulang ke kampungnya di luar Kaltim, usai mencuri motor Mio itu. Penyidik menjerat MDA dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian juncto pasal 480 tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sedang kami minta keterangan untuk kepentingan penyidikan dan juga untuk mengetahui keberadaan pelaku yang lainnya. Kami juga akan melakukan pengejaran terhadap DN,” demikian Zarma Putra.

Sumber: Humas Polresta Samarinda | Editor: Saud Rosadi

Tag: