Pekerjaan Melampaui Tahun Anggaran, Batas Waktu Menyelesaikan 50 Hari

Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata cara Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan Melampaui Tahun Anggaran yang diikuti perwakilan seluruh OPD di lingkup Pemprov Kaltim, di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (4/11/2024). (Foto Heri/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan Melampaui Tahun Anggaran untuk mendukung optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan anggaran atas penyelesaian pekerjaan yang

tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang disebabkan kondisi kahar, dan  peristiwa kompensasi dan pemberian kesempatan serta memperhatikan kebijakan anggaran pada tahun anggaran pada tahun anggaran berikutnya.

Pergub Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2024 mengatur secara khusus ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan pada masa yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran dan akan dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim, Syaipul Anwar, dalam acara sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata cara Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan Melampaui Tahun Anggaran yang diikuti perwakilan seluruh satuan kerja di lingkup Pemprov Kaltim, di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (4/11/2024).

PERGUB_6_2024

Dalam hal PA (Pengguna Anggaran) memberikan persetujuan Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan Melampaui Tahun Anggaran, kada Syaiful, maka dapat membebani DPA SKPD Tahun Anggaran Berikutnya; atau dibayarkan 100% (seratus persen) pada Tahun Anggaran

berkenaan dengan terlebih dahulu memberikan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran terhadap sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sesuai cara pembayaran yang diatur dalam Kontrak.

“Sedangkan jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak masa pelaksanaan Kontrak berakhir,” ujarnya.

Dalam hal sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan, Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) dapat memberikan kesempatan kedua untuk sisa penyelesaian pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan, atau memutuskan Kontrak secara sepihak; memerintahkan Penyedia menyelesaikan denda keterlambatan; memerintahkan pencairan Jaminan Pelaksanaan; dan e. memberikan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskomifo Kaltim

Tag: