
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Tim Perencanaan, Analisa, dan Kemitraan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, Denny Tresna Seswara menjelaskan, sistem kontrol kemetrologian di Indonesia terkait dengan flowmeter mencakup persetujuan tipe, tera dan tera ulang, dan pengawasan.
“Pelaksanaan persetujuan tipe dilakukan Direktorat Metrologi berdasarkan hasil pengujian tipe oleh Balai Pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP), sedangkan pelaksanaan tera dan tera ulang dan pengawasan dilakukan Unit Metrologi Legal di kabupaten/kota,” tegasnya saat berbicara di kegiatan pelatihan verifikasi flowmeter mengggunakan bejana ukur (Training Course on the Verification of Flowmeter Using a Prover Tank) di Bandung, Jawa Barat pada 31 Oktober – 2 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, seluruh alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang digunakan untuk kepentingan umum,seperti transaksi perdagangan wajib ditera dan ditera ulang.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan kebenaran pengukuran baik dalam rangka perlindungan konsumen juga menjaga tertib niaga. Pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur dilakukan petugas penera yang telah memiliki kemampuan dan keahlian di bidang kemetrologian,” kata Denny.
Untuk itu, Kementerian Perdagangan, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan negara lain, rutin menggelar pelatihan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM penera.
“Selain pertukaran pengetahuan, pelatihandiharapkan dapat memberi manfaat yangdapat digunakan dalam aktivitastera dan tera ulang sertapenyusunan kebijakan teknis yang disesuikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing negara,” tandas Denny.
Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berkolaborasi dengan ASEAN dan The Physikalisch-Technische Bundesanstalt (PTB) Jerman menggelar pelatihan verifikasi flowmeter mengggunakan bejana ukur (Training Course on the Verification of Flowmeter Using a Prover Tank) di Bandung, Jawa Barat pada 31 Oktober – 2 November 2023.
“Flowmeter yang lazim digunakan di industri minyak bumi perlu terus diverifikasi untukmenjaga akurasi pengukuran,” kata Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang dalam sambutan pembukaanya.
Flowmeter saat ini banyak digunakan di berbagai industri, khususnya industri minyak bumi, baik di hulu, maupun di hilir, saat importasi, dan dalam hal transaksi produk akhir berupa bahan bakar minyak (BBM).
“Di Indonesia, flowmeter termasuk dalam jenis alat ukur yang wajib ditera dan ditera ulang. Persyaratan teknis dalam rangka tera dan tera ulang diatur dalam Keputusan Dirjen PKTNNomor 121 Tahun 2020 yang mengadopsi rekomendasi internasional Organisation Internationalede Métrologie Légale(OIML) R 117,² jelas Moga.
Direktur Metrologi Sri Astuti menerangkan, pelatihan tersebut adalah wujud upaya Direktorat Metrologi untuk terus berperan aktif dalam forum internasional, termasuk dalam rangka memperkuat infrastruktur kualitas di kawasan ASEAN melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sebanyak 17 peserta pelatihan hadir secaraluring dari sembilannegara-negara anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Peserta juga berkesempatan untuk mengikuti praktek pengujianflowmeterdi instalasi uji dan laboratorium Direktorat Metrologi serta melakukan simulasi pengujian flowmeter ke PT Pertamina Patra Niaga Gede Bage.
Sri menambahkan, pelatihan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait flowmeter,khususnya mekanisme tera dan tera ulang serta kalibrasi tangki bejana ukur. Tidak hanya itu, tetapi juga untuk sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman dari masing-masing negara ASEAN.
“Dengan adanya pelatihan ini,diharakan para peserta dapat memahami mekanisme tera dan tera ulang flowmeter menggunakan prover tank. Selain itu, mengingat verifikasi mempunyai peranan penting menjaga akurasi pengukuran, materi pelatihan mencakup juga mengenai kalibrasi tangki bejana ukur menggunakan metode gravimetrik dan volumetrik berdasarkan rekomendasi dan standar internasional,² lanjut Sri.
Sumber: Siaran Pers Kemendag | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: alat ukur