Pembangunan Prasarana Tambahan di Pasar Perbatasan Nunukan Terlambat Selesai karena Ada Perayaan HUT Kabupaten Tahun 2024

Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama bersama Saddam Husein, dan pengawas inspektorat dan DPU Nunukan meninjau proyek pembangunan prasarana tambahan di Paras Nunukan senilai Rp 9,7 miliar yang tidak selesai tepat waktu, sesuai kontrak. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pelaksana Teknis CV Delapan Satu Delapan Berdikari, Akbar mengatakan,  pembangunan prasarana tambahan pasar perbatasan Nunukan senilai Rp9,7 miliar tidak dapat diselesaikan 31 Desember 2024 karena lokasi proyek juga dipakai Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai tempat merayakan HUT Kabupaten Nunukan Tahun 2024.

“Lokasi pekerjaan digunakan untuk pesta perayaan HUT Kabupaten Nunukan, jadi kami diminta menghentikan pekerjaan,” kata Akbar pada Niaga.Asia, Kamis (09/01/2025).

Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana di dokumen kontrak kerja dimulai 28 Mei 2024. Kontraktor mulai bekerja bulan Juni dengan melakukan penimbunan setinggi 40 sentimeter agar lantai lapangan sejajar dengan bahu jalan.

Belum rampung pekerjaan timbunan, Pemerintah Nunukan meminta pekerjaan dihentikan sementara waktu, dengan alasan lokasi kegiatan proyek hendak digunakan untuk acara pesta rakyat peringatan HUT Kabupaten Nunukan.

“Kami sempat protes ke Dinas Pekerjaan Umum Nunukan, masa orang kerja dihentikan, tapi mereka tetap minta stop pekerjaan hingga berakhirnya acara tanggal 10 Agustus 2024,” kata Akbar.

Alasan penghentian proyek sebagai akibat lambatnya penyelesaian pekerjaan dibuktikan dari jejak digital berita-berita media yang menerangkan pesta HUT Kabupaten diselenggarakan di lokasi proyek.

Menurut Akbar, bukti lainnya juga dapat dikonfirmasi langsung dengan masyarakat disekitarnya yang mengetahui langsung bahwa di lokasi HUT kabupaten Nunukan.

“Satu minggu setelah acara HUT kabupaten selesai, kami baru mulai kerja lagi menimbun dan pekerjaan beton cor lantai,” ujarnya.

Proyek pembangunan tambahan prasarana paras perbatasan yang berada persis bersebelahan dengan Pasar Perbatasan (Paras) rencananya akan digunakan sebagai fasilitas umum dan untuk kegiatan-kegiatan pemerintah daerah.

Akbar menerangkan, pekerjaan lantai-lantai lapangan menggunakan beton bertulang yang sebagian sisinya ditambahkan ornamen keramik, dan di bagian kanan dan kirinya terdapat taman serta menara kontrol untuk kelistrikan.

“Bentuk proyek ini seperti ruang terbuka, bisa juga digunakan untuk jogging trek dan tempat olahraga lainnya,” ucapnya.

Tetap bertanggungjawab

Akbar menjelaskan, pihak kontraktor tetap bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan dengan penambahan masa kerja selama 50 hari dengan konsekuensi membayar denda 1/1,000 dari sisa nilai kontrak kerja sebesar Rp4.7 miliar.

Selain mendapatkan addendum, pihak kontraktor diberikan kompensasi waktu tambahan selama 30 hari sebagai pengganti dari penundaan kerja akibat adanya kegiatan dari pemerintah di lokasi proyek CV Delapan.

“Untuk kompensasi waktu tambahan 30 harinya tidak dihitung denda, tapi kita yakin proyek selesai sebelum masa addendum berakhir,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: