JAKARTA.NIAGA.ASIA – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa pemberantasan kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, harus melibatkan semua kementerian di tanah air.
“Penanganan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua kementerian,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Sabtu (15/6/24).
Dalam kesempatannya ia mengungkapkan bahwa kegiatan judi online yang saat ini sangat meresahkan dan memberikan dampak buruk kepada masyarakat yang terjerumus ke dalamnya itu berkaitan erat dengan pinjaman online ilegal.
“Saya sudah pernah bilang berkali-kali judol sama pinjol ilegal ini adik-kakak. “Saudara kandung” ini! Dua-duanya disikat!” tegasnya.
Selanjutnya ia menanggapi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online secara administrasi telah rampung. Menurutnya, Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat segera menandatangani agar Satgas bisa bergerak memberantas judi online.
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Presiden, ketika para menteri yang tergabung dalam satgas tersebut memberikan sekaligus menyatakan persetujuan.
Pemberantasan ini, dilakukan agar masyarakat tidak lagi terjerumus ke dalam kegiatan yang membawa dampak negatif bagi kehidupannya.
“Prosedurnya semua Menteri paraf, nanti tinggal Pak Presiden. Tadi saya sudah paraf sebelum ke sini. Ketuanya Pak Menko Polhukam, Wakilnya Pak Menko PMK, Saya Ketua Bidang Pencegahan, Pak Kapolri Ketua Bidang Penegakan Hukum,” jelasnya.
Menkominfo menekankan kembali keberadaan Satgas Pemberantasan Judi Online merupakan upaya menangani judi online secara komprehensif.
“Pokoknya kita memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Tidak bisa separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama-sama,” tutupnya.
Kolaborasi Antarlembaga Kian Baik
Dalam diskusi bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang dipantau secara daring, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, S.Sos, M.Si., mengemukakan kehadiran Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online membuat kolaborasi antarlembaga menjadi semakin baik dan intensif.
“Penanganan judi online akan lebih komprehensif, terintegrasi, holistik dan konsisten,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Sabtu (15/6/24).
Ia tak menampik bahwa selama ini setiap kementerian/lembaga bekerja sendiri-sendiri dalam memberantas judi dalam jaringan (daring). Kemudian, juga masih bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Menurutnya, surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024 itu menjadi dasar hukum bagi semua kementerian/lembaga yang mendapatkan penugasan untuk bekerja secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi.
“Itu saya kira perbedaan yang mendasar dan sangat penting sehingga kenapa perlu dibuat satgas,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia.
Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI dan Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dipercaya Presiden Jokowi mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.
Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.
Pada Pasal 14 disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.@
Tag: Judi OnlinePinjol Ilegal