SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemekaran Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus diperbincangkan warga, dan anggota DPRD Kaltim dari PDI Perjuangan, Guntur, menganggap itu pemekaran desa merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan publik.
“Namun, proses pemekaran harus dilakukan secara terencana dan memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda),” kata Guntur saat bertemu warga La Janan Ulu dalam resesnya, Senin lalu.
Selain persyaratan formal, lanjut Guntur, pemekaran desa juga harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya, serta kemampuan dan potensi desa.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemekaran desa tidak hanya sekadar pemisahan wilayah, tetapi juga membawa dampak positif bagi kemajuan desa yang baru,” ujarnya.
Pada tahun 2023 jumlah penduduk Desa Loa Janan Ulu lebih kurang 13.447 jiwa. Rencana masyarakat, RT 04, 05, 24, 25, 26, 31, 32, dan RT 33 di Dusun Tegal Anyar, membentuk desa baru yang diberi nama “Loa Janan Raya”.
Guntur berjanji akan menyerap aspirasi terkait pemekaran Desa Loa Janan Ulu, tapi ditegaskannya bahwa yang akan memutuskan bisa atau tidaknya adalah pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara.
Melihat jumlah penduduk yang ada sekarang, Guntur mengatakan, pemekaran desa Loa Janan Ulu dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat.
“Pemekaran desa dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang usaha baru bagi masyarakat,” ucapnya.
Guntur mengingatkan bahwa, pemekaran desa memerlukan partisipasi masyarakat. Masyarakat perlu aktif dalam memberikan masukan dan ide untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Nafi | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: DesaGuntur