SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Untuk menarik investasi lebih besar lagi, Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) atau pemerintah provinsi/kabupaten/kota dapat memberi insentif dan atau kemudahan berinvestasi dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda) terlebih dahulu yang isinya merujuk kepada PP No 24 Tahun 2019.
Insentif dan/atau kemudahan yang dapat diberikan kepada masyarakat dan/atau investor yang memenuhi kriteria; meningkatkan pendapatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan, melakukan alih teknologi, menyerap tenaga kerja, menggunakan sumber daya lokal, meningkatkan PDRB, berwawasan orientasi ekspor, dan sebagainya.
Hal itu diungkap Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Kementerian Investasi/ BKPM, Muchammad Iqbal ketika menjadi narasumber dalam acara Temu Responden Bank Indonesia Provinsi Kaltim Tahun 2024 dengan tema: “Peluang dan Tantangan Investasi di Provinsi Kaltim di Tengah Dinamika Global” yang diselenggarakan hari Kamis, 10 Oktober 2024 di Hotel Mercure Samarinda.
Temu Responden Tahun 2024, menurut Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, Budi Widihartanto, diselenggarakan dalam rangka memperkuat sinergi serta kolaborasi antara Bank Indonesia dan responden liaison.
Peserta Temu Responden dihadiri 170 tamu undangan, yang terdiri dari perwakilan instansi vertikal, organisasi pemerintahan daerah (OPD), akademisi, serta seluruh korporasi di wilayah kerja KPw BI Provinsi Kaltim yang menjadi responden.
Semester I 2024, posisi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menyerap investasi dalam negeri (PMDN) kokoh di urutan lima besar, yakni sebesar Rp24,4 triliun atau 6,0 persen dari total PMDN. Kaltim berada di belakang DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Riau.
“Sedangkan dalam menyerap investasi asing atau PMA, Kaltim di Semester I 2024 berada diurutan 15,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, pemberian insentif dan atau kemudahan investasi di daerah dapat diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang yang merujuk ke PP No 24 Tahun 2019.
Insentif investasi yang dapat diberikan pemerintah daerah dapat berupa Pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah.
Selain itu bisa pula berupa Pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; Bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah.
“Pemerintah dapat juga memberikan bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan bunga pinjaman daerah,” ujar Iqbal
Sedangkan kemudahan berinvestasi yang bisa diberikan pemerintah daerah, menurut Iqbal antara lain; Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; Penyediaan sarana dan prasarana; Fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi.
Lainnya bisa berupa; Penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu; Kemudahan investasi di Kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah juga memberikan kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah; kemudahan akses pasokan bahan baku, dan/atau; fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah,” pungkas Iqbal.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Investasi