SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sesuai Pasal 16 (i) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Batubara yang mulai berlaku 18 April 2022, Pemerintah Daerah di Kaltim mendapatkan bagian sebesar 6 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Munawwar pada Niaga.Asia, hari ini, Rabu (01/11/2023).
“Ini termasuk pos penerimaan baru bagi pendapatan daerah Kaltim. Pendapatan daerah baru ini sudah didukung dengan terbitnya peraturan gubernur, dan sudah mulai direalisasikan perusahaan, dimana secara teknis keuangan diurus oleh Bapenda Kaltim,” ujarnya.
Tentang bagian Pemerintah Daerah sebesar 6 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK, dibagi lagi dengan rincian, pemerintah provinsi mendapat bagian 1,5 persen, pemerintah kabupaten/kota penghasil (batubara) mendapat bagian 2,5 persen. Sedangkan pemerintah/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian 2 persen.
Sebagaimana diatur di PP Nomor 15 Tahun 2022 ini, lanjut Munawwar, dasar perhitungan keuntungan bersih pemegang IUPK adalah setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Kontrak/Perjanjian (atau PKP2B) setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar.
“Salahsatu contoh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Kontrak/Perjanjian (atau PKP2B) itu di Kaltim, adalah KPC PT Kaltim Prima Coal). Selain itu juga ada PT MHU (Multi Harapan Utama), PT Berau Coal. Tapi perusahaan beralih status jadi IUPK tidak bersamaan, karena disesuaikan dengan berakhirnya PKP2B masing-masing,” kata Munawwar.
Tentang prakiraan pendapatan daerah dari bagian laba bersih pemegang IUPK tersebut, Munawwar mengatakan, tak bisa mengira-ngira karena sangat tergantung dengan volume produksi masing-masing perusahaan dan harga batubara. Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Kontrak/Perjanjian (atau PKP2B) rata-rata dapat izin lanjutan selama 10 tahun.
“Tapi yang jelas kita di daerah sudah dapat pos pendapatan daerah baru,” pungkasnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: batubaraPAD Kaltim