SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim), KPU Kaltim mencatat sebanyak 22 petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dan 476 petugas sakit.
Hal ini di ungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Kaltim, Fahmi Idris dalam rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di hotel Mercure lantai 7, Jumat, (8/3/2024).
Rapat pleno juga dihadiri seluruh komisioner KPU Kaltim, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, para saksi partai, capres, caleg dan calon anggota DPD RI.
“Kami mengajak untuk memanjatkan doa kepada pejuang demokrasi yang telah gugur dalam tahapan pemilu serentak 2024,” sambungnya.
Selain itu, Fahmi mengapresiasi atas dedikasi dan upaya seluruh petugas penyelenggaran Pemilu yang telah berhasil mewujudkan pemilu 2024 yang bersih dan aman.
“Pesan kesan terkait dalam pemilu 2024 dapat digunakan sebagai sarana integrasi bangsa dalam hal sebagai harapan dan cita cita KPU dalam pemilu serentak 2024,” terangnya.
Selama 21 bulan penyelenggaraan tahapan Pemilu, kini memasuki tahapan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara ditingkat Provinsi Kaltim yang dilaksanakan mulai 8 Maret hingga 10 Maret 2024 mendatang.
“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada KPU kabupaten kota, KPPS, petugas PAM TPS atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam penyelenggaraan dan pemungutan suara dalam pemilu 2024,” sebutnya.
Menurut dia, rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan ini untuk melakukan pemetaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kaltim serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 secara langsung, umum dan rahasia.
“Mulai rekapitulasi hasil perhitungan suara hingga penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten kota, KPU provinsi sesuai ketentuan peraturan per UU,” katanya.
Fahmi mentargetkan hasil rekapitulasi suara ini dapat selesai sebelum tanggal 10 Maret 2024 mendatang meskipun sempat terdapat kendala saat proses pembacaan rekapitulasi.
“Tadi kami memulai dengan pembacaan tata tertib, dihadiri oleh para saksi yang meminta untuk saksi yang kedua atau berikutnya bisa masuk ke dalam ruangan, namun dia tetap tidak punya hak suara,” ucapnya .
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto mengatakan rekapitulasi tingkat provinsi merupakan proses menjaga kemurnian suara warga yang memberikan hak pilih.
“Bisa jadi di lapangan ada pemilih yang tidak mempunyai hak pilih seperti DPT dan DPTB yang ternyata boleh memilih,” katanya.
Harapannya hal tersebut tidak terjadi sehingga dapat menyajikan data yang real.
“Semua orang tahu kondisi pemungutan suara, sehingga bisa jadi bahan evaluasi perbaikan penyelenggaraan di masa mendatang,” pungkasnya.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Intoniswan
Tag: KPU Kaltim