SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi Kabupaten/Kota tercepat kedua di Indonesia yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, pada Jumat (24/2/2023).
LKPD Kukar langsung diserahkan Bupati Kukar, Edi Damansyah kepada Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono disaksikan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Kukar.
Edi Damansyah mengatakan, penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kukar dalam menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan tahun 2022.
“Ya saya kira, ini sudah rutinitas tugas kewajiban pemerintah daerah. Hari ini kita serahkan nanti akan dilakukan audit secara rinci oleh audit BPK kaltim,” terang Edi Damansyah.
Menurut Edi, saat ini tengah mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelolaan Keuangan yaitu OPD terkait untuk aktif mempersiapkan data-data yang diperlukan selama proses audit LKPD secara rinci oleh BPK RI Kaltim.
“Catatannya kita harus aktif, karena nanti proses audit rinci itu membutuhkan data-data, terus membutuh penjelasan, membutuhkan klarifikasi gitu, itu aja yang harus dipersiapkan saya berharap baik terus setiap tahunnya,” ucapnya.
Ditambahkannya, LKPD Kabupaten Kukar sebenarnya sudah selesai disusun pada tanggal 12 Februari lalu. Namun, karena jadwal penyerahan ditetapkan oleh BPK RI Kaltim, maka Pemkab Kukar mengikuti aturan yang ada. Dirinya juga berkomitmen untuk menyerahkan LKPD secepat mungkin.
“Tanggal 12 sudah siap sudah selesai disusun, karena ini bentuk dorongan dan motivasi BPK juga, sehingga bagaimana laporan keuangan disampaikan tepat waktu, sudah ada aturannya tapi karena memang ini percepatan kami berkomitmen bagaimana laporan keuangan secepat mungkin disampaikan,” imbuhnya Edi.
“Karena kita ingin tugas-tugas yang prinsipnya mempertanggungjawabkan keuangan belanja dalam satu tahun tapi kita mengikuti jadwal yang ditetapkan bpk perwakilan kaltim,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Kaltim Agus Priyono mengatakan penyerahan LKPD pada hari ini termasuk penyerahan kedua tercepat, karena tanggal 14 Februari Lalu Pemerintah Daerah Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur sudah menyerahkan LKPD untuk diperiksa.
“Ini penyerahan termasuk tercepat kedua Se-Indonesia, Pemda paling cepat adalah Manggarai Barat, NTT sudah menyerahkan pada tanggal 14 februari lalu untuk diperiksa,” ucap Agus Priyono.
Agus juga menerangkan akan melakukan audit secara rinci dan akan menyampaikan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari, sesuai Pasal (2) dan (3) di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.
“Sekarang menjadi kewajiban BPK untuk melakukan pemeriksaan kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan dalam jangka waktunya 60 hari sesuai undang-undang nomor 15, dan mudah-mudahan 60 hari tidak ada kendala supaya terlihat hasilnya,” tambahnya.
Agus juga mengatakan BPK sudah membentuk Majelis untuk mengurus laporan keuangan yang belum selesai dari tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan kerugian negara.
” Kerugian ini ada yang sifatnya administrasi, ada yang sifatnya pemulihan kerugian, kalau administrasi lebih mudah, pemulihan kerugian harus ada penyetoran nah misalnya pihak-pihak yang bertanggung jawab yang sulit dicari,” tutupnya.
Penulis: Ade Saputra | Editor: Intoniswan
Tag: Edi DamansyahPemkab Kukar