JAKARTA.NIAGA.ASIA — Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menghadiri sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait masalah tapal batas antara Pemkot Bontang dengan Pemkab Kutai Timur (Kutim), Rabu 2 Oktober 2024. Sidang itu dipimpin Hakim Ketua MK RI Suhartoyo.
Ditemui usai sidang, Akmal merasa senang karena Pemkot Bontang yang awalnya menyampaikan gugatan terhadap kasus tersebut, kini menyatakan siap mencabut gugatannya.
“Kita apresiasi ya. Karena, dari kasus gugatan terhadap sengketa batas Kampung Sidrap yang menghubungkan Pemkot Bontang dan Kabupaten Kutim, kini ditarik kembali atau dicabut oleh Pemkot Bontang,” kata Akmal di Gedung MK, Jalan Medan Barat, Jakarta.
Meski Pemkot Bontang berniat untuk mencabut gugatan itu, Ketua Hakim MK Suhartoyo ditanya kembali apakah pencabutan itu sudah juga disepakati DPRD, yang mana DPRD juga bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena DPRD Bontang belum siap alat kelengkapan dewannya, maka, sidang putusan ditunda atau meminta waktu perpanjangan hingga 18 Desember 2024 nanti.
“Kuncinya memang ada di DPRD sekarang. Karena, pemerintahan daerah itu adalah antara DPRD dengan pemerintah daerah,” ujar Akmal.
Akmal menjelaskan ketika nanti Pemkot Bontang maupun DPRD belum ada kesepakatan hingga 18 Desember 2024, maka MK akan memutuskan persidangan tersebut.
“Mudahan cepat selesai. Saya yakin, InsyaAllah tahun ini selesai. Karena, keputusan MK bersifat final dan inkrah,” tegas Akmal.
Sebelum ditutup, Ketua Hakim MK Suhartoyo menegaskan, agar keputusan atau persidangan gugatan dapat selesai tahun ini. Karena, jika persidangan itu tidak selesai tentu menjadi tunggakan perkara.
“Kalau berganti tahun juga tidak baik bagi pencari keadilan. Yang memerlukan kepastian, peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Harapannya, awal bulan 12 sudah ada kesepakatan dari Pemkot Bontang dan DPRD-nya,” pesan Suhartoyo.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bontang Munawwar menjelaskan, berdasarkan berbagai mediasi dan pendekatan persuasif terhadap warga Kampung Sidrap, di mana sebelumnya Pemkot melakukan gugatan tentang judisial review Undang-undang Nomor 47/1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
“Untuk itu, berdasarkan mediasi yang dilakukan Wali Kota yang kini cuti, Basri Rase, maka Pemkot Bontang mencabut gugatan tersebut. Yang juga berdasarkan amanah Kemendagri,” jelas Munawwar.
Dalam sidang itu turut hadir Karo PPOD Setdaprov Kaltim Siti Sugiyanti, Karo Hukum Suparmi, Perwakilan Pemkot Bontang dan Kutim, Kepala Banhub Kaltim di Jakarta dan Kabag MKP Biro Adpim Setdaprov Kaltim, Sri Rezeki Marietha.
Sumber: Biro Adpim Setdaprov Kaltim | Editor: Saud Rosadi
Tag: Akmal MalikBontangKutai TimurMahkamah KonstitusiPerbatasan