SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peraturan Daerah (Perda) Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan nantinya akan bermanfaat untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
Demikian disampaikan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik diwakili Asisten III Sekda Kaltim Riza Indra Riadi menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud, Senin (25/3/2023).
“Pemprov Kaltim mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas saran dan masukan yang di sampaikan oleh seluruh fraksi melalui pandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan Raperda Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan ini,” kata Akmal Malik.
Disebutkan, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk meningkatkan kinerja Provinsi dalam penanganan Karhutla dengan meningkatkan kapasitas relawan melalui pelatihan penanggulangan bencana karhutla dan melaksanakan penanaman pada lahan bekas karhutla.
Selain itu, Pemda Kaltim juga akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pemerintahan pusat terkait prasarana penanganan karhutla berupa teknologi modifikasi cuaca (TMC).
“Pada tahun 2023, Pemprov Kaltim sudah mengajukan permohonan sarana udara berupa helikopter, bantuan pemadaman Karhutla terhadap modifikasi TMC,” ucapnya.
Menurut Akmal Malik, pembiayaan penanggulangan bencana Karhutla selama ini bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
“Pembiayaan untuk penanggulangan bencana Karhutla meliputi pra, tanggap darurat dan pasca bencana,” jelasnya.
Dalam penanggulangan Bencana Karhutla, BPBD akan berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan.Dinas Kehutanan menganggarkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana Karhutla melalui pembelian mobil pemadam, pompa punggung, baju pendukung dan meningkatkan kapasitas masyarakat peduli api dan pelatihan pemadaman karhutla.
Sedangkan Dinas Perkebunan Kaltim, menurut Akmal Malik, akan melakukan peningkatan kapasitas kelompok tani peduli api dan masyarakat sekitar area dalam penanggulangan bencana karhutla.
Kemudian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim berencana akan melakukan monitoring dan evaluasi daerah-daerah rawan bencana karhutla dan bencana asap.
“Dengan demikian masing-masing perangkat daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab bencana karhutla karena bencana merupakan urusan bersama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pansus pembahas Raperda Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan diketuai Sarkowi V. Zahry, dibantu wakil ketua Agiel Suwarno, dan anggota terdiri dari Yusuf Mustafa, Salehuddin, H. Baba, Eddy Sunardi Darmawan, Agus Suwandi, Bagus Susetyo, Jawad Sirajuddin, Muhammad Adam, Mimi Meriami BR Pane, Encik Wardani, Selamat Ari Wibowo, Ismail dan Agus Aras.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Intoniswan
Tag: Raperda Kaltim