Pemprov Kaltim Mulai Terapkan KKPD Untuk Transaksi Keuangan Daerah

Penandatanganan kesepakatan KKPD antara PT BPD Kaltim Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat 28 Juni 2024 (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim bekerja sama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim-Kaltara meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), di Hotel Mercure Jalan Mulawarman, Samarinda, Jumat 28 Juni 2024.

Peluncuran KPD sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD.

Penggunaan KKPD mulai diimplementasikan tahun ini untuk transaksi elektronik pembayaran atas belanja yang dibebankan melalui APBD.

Di kesempatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan petunjuk teknis cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD.

Alhamdulillah hari ini Pemprov Kaltim memasuki babak baru tata kelola keuangan digital, yang sudah kita lakukan melalui peluncuran kartu kredit pemerintah daerah,” kata Akmal Malik.

Akmal menjelaskan penerapan KKPD ini merupakan amanat dari Kemendagri melalui Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, untuk diterapkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim.

“Memang tidak mudah membangun suasana digital untuk meyakinkan para organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan KKPD ini,” ujar Akmal Malik.

“Tentunya butuh kecepatan, efesiensi dan akuntabilitas yang lebih tinggi,” lanjut dia.

Menurut Akmal, KKPD ini membantu mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan daerah, meningkatkan keamanan bertransaksi, dan juga mempercepat realisasi anggaran.

“Ini langkah awal untuk mendorong akuntabilitas, transparansi dan efisiensi transaksi. Sebagai percobaan untuk skala uangnya kita hanya 40 persen,” sebut Akmal.

Penerapan KKPD mengacu Permendagri No 79/2022. Penggunaan uang tunai nantinya akan berkurang seiring dengan transaksi keuangan daerah yang bersumber dari APBD (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Oleh karena itu, penerapan KKPD ini terlebih dahulu akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim.

“Sementara provinsi dulu, dan itu tanggung jawab saya di provinsi. Kita juga mendorong kabupaten/kota untuk menerapkan KKPD ini,” terang Akmal.

Sementara, Direktur Utama PT BPD Kaltim-Kaltara Muhammad Yamin mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Kaltim, karena telah mempercayakan BPD Kaltim-Kaltara, sebagai bank penerbit KKPD.

“Kita juga berkolaborasi dengan bank lainnya dalam penerbitan KKPD ini,” kata Yamin.

Yamin menjelaskan, pihaknya juga masih melakukan proses perizinan untuk menerbitkan KKPD ini secara mandiri.

“Mudah-mudahan secepatnya kita bisa menerapkan kartu kredit ini secara mandiri,” ujar Yamin.

Peluncuran KKPD ini sebagai bagian dari upaya digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Menurutnya, sekitar 45 jenis pajak dan retribusi daerah di Kaltim-Kaltara telah didukung oleh BPD Kaltim-Kaltara.

“Kewajiban atas pembayaran kegiatan transaksi daerah akan dipenuhi terlebih dahulu oleh kami sebagai penerbit, kemudian selanjutnya satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan,” terang Yamin.

Turut hadir dalam acara peluncuran KKPD itu di antaranya Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Wali Kota Samarinda Andi Harun dan kepada daerah masing-masing kabupaten/kota, beserta seluruh stakeholder lainnya.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: