SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memanggil perwakilan Pemprov Kaltim, diwakili Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi dan Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan berkaitan dugaan pelanggaran pejabat BUMD ikut berkampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Kaltim.
Kedua perwakilan Pemprov Kaltim itu tampak masuk ke area Kantor Bawaslu Kaltim pukul 15.00 WITA, dan selesai pada 16.00 WITA.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan penelusuran oleh Bawaslu Kaltim, Suparmi dan Iwan enggan berkomentar banyak atas hasil pemeriksaan Bawaslu Kaltim itu.
Menurut Suparmi, kehadirannya bersama Iwan Darmawan hanya memenuhi undangan Bawaslu Kaltim.
“Sudah tadi di dalam (diminta keterangan), tanyakan aja ke Bawaslu aja ya,” singkatnya saat menaiki mobil dinas minbus di kantor Bawaslu Kaltim, Jalan Kemang, Samarinda, Kamis 24 Oktober 2024.
Sementara, Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa Badan Pengawas Pemilu, Danny Bunga mengatakan, kehadiran Suparmi dan Iwan Darmawan ke Kantor Bawaslu Kaltim, untuk memenuhi undangan permintaan keterangan kaitan dugaan Dirut BUMD PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Nidya Listyono yang ikut berkampanye salah satu Paslon.
“Kami Bawaslu Kaltim sudah memanggil beberapa pihak dan akan kami putuskan hasil penelusuran setelah pleno,” kata Danny.
Danny bilang, pemanggilan Pemprov Kaltim untuk dimintai keterangan ini, atas dasar pengumuman Gubernur Kaltim bernomor 300/17090/EKO-II tertanggal 18 Oktober 2024 di mana Nidya Listyono sebagai Direktur Utama PT BKS.
“Pemprov Kaltim mengumumkan pengumuman calon Dirut Perusda PT BKS di website, karena itu kita mengkonfirmasi terkait kebenaran itu. Apakah foto (Nidya Listyono bersama Sekjen Golkar Ayub saat di kantor Golkar Kutai Kartanegara) yang beredar di sosial media itu sesuai dengan nama yang ada di pengumuman Pemprov Kaltim,” jelasnya.
Baca juga: Dicecar 30 Pertanyaan Bawaslu Kaltim, Dirut PT BKS Nidya Listiyono: Saya Sudah Mundur dari Golkar
Danny juga menjelaskan bahwa dalam pemanggilan tersebut, Pemprov Kaltim mendisposisikan surat kepada Kepala Biro Hukum dan Ekonomi, bukan Pj Gubernur Kaltim atau pun Sekda Provinsi Kaltim sebagai Ketua Tim Timsel direksi Perusda BKS.
“Surat itu ditujukan ke Pemprov Kaltim, tapi bukan ke Pj pribadi melainkan ke lembaga Pemprov Kaltim yang mengeluarkan pengumuman,” sebutnya.
Dalam penelusuran informasi ini, Bawaslu Kaltim mengajukan 30 pertanyaan kepada keduanya, berkaitan proses seleksi hingga pengumuman Dirut PT BKS.
“Seluruh pertanyaan kita tujukan untuk kepala biro hukum dan biro ekonomi karena proses seleksi ada di biro ekonomi. Pertanyaan terkait proses seleksi itu seperti apa, sampai pada saat pengumuman (Dirut PT BKS), karena belum ada pelantikan dan SK resmi dari pemerintah terkait penetapannya,” terang Danny.
Danny menjelaskan dalam penelusuran ini, terdapat beberapa pihak yang telah diminta keterangan, baik dari partai politik, Dirut BUMD, Pemprov Kaltim, dan pihak–pihak bersangkutan dalam foto Nidya Listyono yang beredar.
Setelah dilakukan penelusuran dan pemanggilan para saksi, selanjutnya Bawaslu Kaltim akan melakukan rapat pleno dalam dua hari kedepan, untuk menentukan hasil dari kasus tersebut
“Nanti kita akan kaji, dirapatkan dalam Pleno Bawaslu Kaltim dulu, apakah itu termasuk dugaan pelanggaran atau tidam, baru kita umumkan ke publik,” terangnya.
Terakhir, Danny mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung, masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kaltim.
“Masyarakat tidak perlu ragu, tidak perlu takut untuk menyampaikan segala laporan memang menjadi tantangan Bawaslu karena ada laporan. Bawaslu membuka diri terkait ada informasi awal,” demikian Danny Bunga.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Bawaslu KaltimNidya ListiyonoPemprov KaltimPilgub Kaltim