NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur menangkap pria berinisial MUS (38), warga Jalan Ahmad Yani, RT 05, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, terkait laporan pencurian sepeda motor Honda Beat.
“Pelaku ditangkap kemarin 30 Oktober sekitar pukul 13:00 Wita di Gang Cahyani, Jalan Ahmad Yani, Sebatik Utara,” kata Kapolsek Sebatik Timur Iptu Wisnu Bramantyo, kepada niaga.asia, Kamis 31 Oktober 2024.
Pencurian motor itu terjadi Selasa 29 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Ahmad Yani RT 03, Desa Sungai Pancang.
Usai menerima laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku pencurian adalah MUS alias Black, yang juga warga di Jalan Ahmad Yani
“Kebetulan MUS terlihat melintas di sekitar Gang Cahyani, lalu personel Reskrim Polsek Sebatik Timur mengejar pelaku,” ujar Wisnu.
MUS berupaya kabur setelah tahu sedang dikejar polisi. Pelarian MUS berakhir setelah polisi melumpuhkannya dengan timah panas di kakinya, sebagai tindakan tegas dan terukur.
Usai mendapat penanganan medis Puskesmas, pelaku digelandang ke Polsek Sebatik Timur untuk dimintai keterangan. Dari tangan MUS, polisi menyita motor curian sebagaimana dilaporkan oleh korban.
“Barang bukti hasil curian sudah ditemukan lengkap dengan STNK. Saat ini barang bukti masih diamankan untuk kelengkapan pemberkasan,” jelas Wisnu.
Wisnu menuturkan, dari catatan polisi, MUS ternyata seorang residivis pencurian tahun 2017. Pelaku juga pernah dipenjara kaitan kasus pengeroyokan pada 2019, dan di tahun 2021 juga terlibat kasus perkara narkotika.
‘’Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1-3e dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” demikian Wisnu.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: CuranmorNunukanPencurian