Pendaftaran Calon Anggota KI Kaltim Periode 2024-2028 Mulai 30 Oktober-12 November 2024

Ketua Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Kalimantan Timur 2024-2028, Muhammad Faisal. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sejak kemarin  membuka pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim untuk masa periode 2024-2028.

“Pendaftaran mulai dibuka sejak kemarin, 30 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024,” kata Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024-2028, HM Faisal, Rabu (30/10/2024).

Menurut Faisal, pelaksanaan seluruh proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, jujur dan objektif.

“Silakan yang peduli dan berminat khusus terhadap keterbukaan informasi publik di Kaltim bisa mendaftar dan mengikuti seleksi ini. Insha Allah timsel nanti fair, terbuka, dan objektif berdasarkan potensi diri pendaftar,” imbaunya.

Faisal yang juga kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim  menjelaskan, tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024-2028 akan terdiri dari tahap seleksi administrasi, tahap tes CAT potensi, tahap psikotes dan dinamika kelompok serta tahap wawancara.

“Proses seleksi menggunakan sistem gugur dan ada juga tahapan menerima masukan dari masyarakat terhadap calon anggota komisi,” tandasnya.

Beberapa Persyaratan umum Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024 – 2028 di antaranya harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan diutamakan KTP Provinsi Kalimantan Timur. Memiliki integritas dan tidak tercela serta tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.

Rangkaian proses Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024– 2028 akan berlangsung selama lebih kurang dua bulan. Mulai proses pendaftaran pada 30 Oktober hingga pengumuman hasil seleksi pada 18 Desember 2024. Sekretariat Pansel di kantor Dinas Kominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Samarinda.

Sumber: Diskominfo Kaltim | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: