Penerbitan IUP Disarankan Dikembalikan ke Pemerintah Daerah

Risalah Kebijakan yang disusun empak kelompok peserta PKN Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2024, disampaikan  Yusliando, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur, Marselinus Jebaru, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Petrus Antonius Rasyid, Kepala Bappeda Kabupaten Manggarai Barat, dan Munawwar, Kepala Satpol PP Kaltim, yang juga sekaligus sebagi Pjs. Walikota Bontang, dipandu Jauhar Efendi, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim. (Foto BPSDM Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  Penerbitan IUP (Izin Usaha Pertambangan) disarankan dikembalikan pemerintah pusat  ke pemerintah daerah sehingga daerah mampu mengendalikan ijin sekaligus dampak tambang dan pemerintah diharapkan dalam menerbitkan IUP transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Demikian satu dari enam kesimpulan dari Risalah Kebijakan dengan judul ”Akselerasi Strategi Implementasi Ekonomi Pasca Tambang untuk Mewujudkan Pembangunan yang Berkelanjutan”  yang disusun Kelompok I peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2024 dan diseminarkan di BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kalimantan Timur, Kamis (31/10/2024).

Risalah Kebijakan dengan judul ”Akselerasi Strategi Implementasi Ekonomi Pasca Tambang untuk Mewujudkan Pembangunan yang Berkelanjutan”, disampaikan Marselinus Jebaru, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur  dan dibahas oleh dua pembahas, yakni Guru Besar Fisip Unmul, Masjaya dan Sekda Kaltim, Sri Wahyuni.

“Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat sekitar dan negara,” kata Marselinus Jebaru.

Selain itu Kelompok I ini mengatakan, diperlukan komitmen dalam pengelolaan dana Jaminan Reklamasi dalam rangka memastikan perusaahaan melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.

“Dana ini sangat penting karena kegiatan pertambangan seringkali merusak lingkungan,” kata Marselinus Jebaru.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Timur, Nina Dewi ketika membuka Seminar Risalah Kebijakan yang disusun peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2024 di aula BPSDM Kaltim, Kamis (31/10/2024). (Foto BPSDM Kaltim/Niaga.Asia)

Tidak hanya itu, komitmen stakeholder dalam penerbitan dan penertiban pengelolaan pasca tambang, sangat penting. Setiap pihak yang terkait dalam penerbitan izin dan penertiban  pengelolaan pasca tambang harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Dalam rangka pemberdayaan masyarakat dalam mengelola pasca tambang, masyarakat di sekitar tambang harus dilibatkan secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan pasca tambang.

“Melibatkan masyarakat di sekitat tambang tersebut tujuannya  untuk memastikan masyarakat tidak hanya sebagai obyek dari dampak negatif tetapi menjadi subyek yang berperan dalam membangun masa depan yang lebih baik setelah tambang ditutup,” sambungnya.

Menurut Marselinus Jebaru, lahan paska tambang dapat dijadikan kawasan pengembangan pariwisata , perkebunan, pertanian dan penghijauan sehingga dampak yang terkait dapat menjadi

suatu potensi ekowisata.

“Konsep ini mengintegrasikan keindahan alam, kegiatan pertanian dan pelestarian

lingkungan menjadi sebuah pengalaman wisata yang unik dan berkelanjutan,” ujarnya.

Marselinus Jebaru mengatakan, Kelompok I melihat Kaltim merupakan provinsi dengan kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah, khususnya batu bara yang menjadi pusat aktivitas pertambangan berskala besar.

Namun, di balik keuntungan ekonomi yang dihasilkan, kegiatan pertambangan ini juga menimbulkan sejumlah dampak negatif yang signifikan, terutama bagi masyarakat dan lingkungan di sekitar area tambang seperti pencemaran udara, degradasi lahan, kecelakaan dan kerusakan jalan umum yang dilalui kendaraan tambang, serta kerusakan ekosistem.

“Dampak-dampak tersebut seringkali dibebankan kepada masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar adalah sampai kapan kondisi ini akan terus berlanjut,” tanya Marselinus.

Kelompok I peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2024 bersama Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, DR. Sugeng Chairuddin. (Foto BPSDM Kaltim/Niaga.Asia)

Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, Jauhar Efendi, yang bertindak sebagai moderator dalam Seminar Risalah Kebijakan tersebut mengatakan, peserta PKN Tingkat II Angkatan XXIV  berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Proses pembuatan Risalah Kebijakan (Policy Brief) sama dengan pembuatan karya ilmiah, peserta juga turun ke lapangan melihat fakta-fakta,” kata jauhar pada Niaga.Asia.

Kelompok I dari peserta PKN Tingkat II Angkatan XXIV  beranggotakan Idham, S.E;  Marselinus Jebaru, SS; Abdul Kadir Nur Ali, S.Sos., M.E; Agus Darmawan, S.Pd., M.Si; Anjas Wintoro, S.E., M.H; Dr. dr. Evi Mustikawati Arifin, Sp.KK.

Selanjutnya, dr. Indah Puspitasari, MARS; Dr. Kamal Anshari, Sp.THT-KL; Drs. H. Asykur Abubakar, M.Si; Drs. Ahmad, M.Si l Lamlay Sarie, S.Si, Apt, M.Sc; Ma’aruf, S.E; Rahman Heriadi, S.STP, M.Si; Ririn Sari Dewi, S.IP., M.Si; Salehuddin, S.Kom, M.Si; Idham, S.E.;  Marselinus Jebaru, SS.

Kemudian, Abdul Kadir Nur Ali,S.Sos., M.E; Agus Darmawan, S.Pd., M.Si; Anjas Wintoro, S.E. M.H; Dr. dr. Evi Mustikawati Arifin, Sp.KK; dr. Indah Puspitasari, MARS l Dr. Kamal Anshari, Sp.THT-KL; Drs. H. Asykur Abubakar, M.Si; Drs. Ahmad, M.Si l Lamlay Sarie, S.Si,Apt, M.Sc.;  Ma’aruf, S.E; dan  Rahman Heriadi, S.Kom., M.Si.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: