Pengadilan Malaysia Buka Kembali Perkara Penyiksaan Terhadap TKW Meriance Kabu

Serene Ong Su Ping saat dihadirkan ke pengadilan Ampang pada 2 Januari 2015 atas dakwaan tindakan menyebabkan luka parah, percobaan pembunuhan dan perdagangan manusia. Ia mengaku tidak bersalah. (Foto BBC News Indonesia)

KUALA LUMPUR.NIAGA.ASIA – Pengadilan Malaysia memulai kembali sidang terhadap mantan majikan pekerja migran asal Indonesia dengan dakwaan perdagangan orang hingga penganiayaan berat dengan ancaman 20 tahun penjara, setelah tertunda selama sekitar lima tahun.

Ong Su Ping Serene dihadirkan kembali sebagai terdakwa di Pengadilan Ampang, Malaysia, Kamis (02/03), karena diduga melakukan pelanggaran hukum terhadap tenaga kerja wanita Indonesia,  Meriance Kabu saat bekerja di rumahnya pada 2014 lalu.

Merujuk pada lembar pengumuman di luar ruangan persidangan Pengadilan Ampang, Serene menghadapi tiga dakwaan, yaitu pasal perdagangan orang atau trafficking (Seksyen 13), kekerasan dengan senjata yang menimbulkan kecederaan parah (Seksyen 326) dan penganiayaan berat (Seksyen 307) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selain Serene, terdakwa lain yang dipanggil ke persidangan adalah Sang Yoke Leng, teman perempuan Serene yang juga dikenakan dakwaan perdagangan orang.

Berdasarkan foto yang diterima BBC News Indonesia, Serene datang ke persidangan mengenakan kemeja lengan panjang dan celana coklat, didampingi oleh kuasa hukumnya.

Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan berkas-berkas administratif (mention) sebelum dilakukannya pemeriksaan atas pokok perkara.

Namun karena berkas belum lengkap maka agenda pemberkasan dokumen masih akan dilanjutkan di sidang selanjutnya pada 17 April mendatang.

Di dalam persidangan, CR Selva, yang ditunjuk KBRI sebagai watching brief lawyer, atau perwakilan legal untuk memonitor persidangan ini, meminta kepada hakim agar sidang dipercepat sebelum 17 April karena kasus ini menjadi perhatian yang besar di masyarakat.

“Saya juga bilang bahwa Malaysia telah dua tahun berturut-turut masuk dalam tier 3 [laporan perdagangan manusia], dan report tahun ini hampir selesai. Kalau kasus ini masuk media, kesannya [tidak baik] kepada rakyat Malaysia,” kata Selva.

Atas permintaan itu, hakim mengatakan akan mempercepat persidangan jika jaksa dapat melengkapi dokumen persidangan.

Selva juga menambahkan ada 11 saksi yang sudah dipanggil pada persidangan 2015-2017 lalu, dan kemungkinan akan ada satu sampai dua saksi tambahan dalam sidang kali ini, walau dia belum tahu secara rinci siapa saja.

“Masih samar siapa yang saksinya, yang diminta oleh pengacara atau jaksa, kita tidak pasti. Setelah nota sampai baru bisa tahu,” ujarnya.

Dakwaan terhadap Ong Su Ping Serene, dari pasal perdagangan orang hingga percobaan pembunuhan. (Dokumen BBC)

Pejabat KBRI Malaysia yang mengawal kasus ini, Junjungan Sigalingging, mengatakan, kasus Serene kembali dibuka setelah pada Januari lalu jaksa mengajukan tuntutan ke pengadilan.

“Lalu diterima dan diproses oleh pengadilan, dan dibacakan, inilah sidang pertamanya adalah menjawab permintaan jaksa untuk membuka kembali sidang itu, lalu dipanggil pengacara terdakwa, jaksa, dan dokumen-dokumen persidangan yang diperlukan,” kata Junjungan.

Sebelumnya, Serene didakwa melakukan tindakan yang menyebabkan Meriance mengalami luka parah dan juga percobaan pembunuhan saat ia bekerja di rumahnya selama delapan bulan pada 2014.

Hakim menetapkan Serene dibebaskan tanpa dilepaskan, discharge not amounting to acquittal, pada Oktober 2017.

Meriance, korban penyiksaan bertemu dengan Dubes Hermono di KBRI Malaysia Oktober lalu.

Hampir sembilan tahun lalu berlalu, namun bekas luka di wajah Meriance, termasuk bekas sayatan di bibir dan telinga yang tak berbentuk, masih terlihat jelas.

Meri sendiri mengatakan “sampai mati ia akan mencari keadilan.”

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengatakan kepada BBC bahwa dirinya bertemu dengan jaksa agung Malaysia akhir tahun lalu untuk menanyakan kelanjutan kasus Meriance setelah sebelumnya berkirim surat dua kali.

Dua orang yang merekrut Meriance di Nusa Tenggara Timur, Tedy Moa dan Piter Boki, telah dijebloskan ke penjara pada 2018, masing-masing lima dan tiga tahun.

Dalam putusan vonis keduanya disebutkan, “Meriance mengalami penyiksaan dengan penggunaan alat seperti pingset, pentungan, hamar dan tang.”

**) Artikel ini sudah tayang di BBC News Indonesia dengan judul; Pengadilan Malaysia kembali menyidangkan mantan majikan pekerja Indonesia

Tag: