Pengadilan Tipikor Samarinda Penjarakan Kontraktor, PPK, dan Pengawas Proyek Irigasi di Karayan

Proyek irigasi usulan Presioden Joko Widodo di Desa Lembudud, Krayan tidak berfungi sama sekali karena dari Rp19 miliar anggaran yang disediakan sebesar Rp11 miliar lebih dikorupsi kontraktor pelaksana proyek bersama PPK dan konsultan pengawas. (Foto Kejari Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, menghukum penjara tiga terdakwa korupsi dalam proyek jaringan irigasi di Lembudud, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Ketiga terdakwa yang divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda tersebut, masing-masing, Samuel  (kontraktor) 9 tahun, Bambang Tribuwono (PPK di BWS Kalimantan V Tarakan) 6 tahun, dan Soesetyo Triwibowo (konsultan pengawas) 4 tahun penjara, karena menurut majelis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.974.907.467,78  dari total anggaran kegiatan proyek jaringan irigasi sebesar Rp 19,9 miliar.

Ketua Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Ricky Rangkuti mengatakan, saat hakim membacakan vonis, terdakwa Samuel tidak dihadirkan dalam sidang , tapi mengikuti sidang sidang secara online dari Rutan Samarinda.

“Sidang Samuel digelar online 11 Juni 2024 lalu, sedangkan sidang Bambang Tribuwono selama 6 tahun, dan Soesetyo Triwibowo digelar offline 19 Juni 2024,” kata Ricky pada Niaga.Asia, Kamis (20/06/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai, Jemmy Tanjung Utama dengan  hakim anggota Hariyanto dan Fauzi Ibrahim, Samuel selain dipidana penjara selama 9 tahun, dikenakan membayar denda Rp500.000.000 subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

Samuel selalu kontraktor pelaksana proyek irigasi, juga dihukum  Pengadilan Tipikor membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9.708.407.467,78  subsidair pidana penjara 4 tahun.

“Karena tidak banding, putusan Samuel sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” ungkap Ricky.

Terhadap Bambang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tarakan, Kalimantan Utara,  hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sejumlah Rp 300.000.000, subsider pidana kurungan selama 1 bulan. Terdakwa diharuskan membayar uang pengganti Rp 1.560.000.000 subsidair pidana penjara 3 tahun.

“Posisi Bambang dalam proyek irigasi ini adalah PPK  (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Ricky.

Sedangkan terhadap terdakwa Soesetyo selalu konsultan pengawas kegiatan proyek jaringan irigasi ini, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 4 tahun penjara,dan denda Rp200.000.000 dengan subsider pidana kurungan selama 1 bulan.

“Untuk mencairkan anggaran proyek, ketiga terdakwa memanipulasi laporan progres proyek, seolah-olah sudah selesai 100 persen,” kata JPU.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai, Jemmy Tanjung Utama dengan  anggota Hariyanto dan Fauzi Ibrahim, Samuel saat membacakan vonis atas terdakwa korupsi proyek irigasi di Krayan. (Foto Kejari Nunukan/Niaga.Asia)

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa dihukum karena  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan sebagimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

“Akibat dari perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp11.974.907.467,78  dari total anggaran kegiatan proyek jaringan irigasi sebesar Rp 19,9 miliar,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Jemmy Tanjung Utama.

Untuk diketahui, pembangunan jaringan irigasi di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan merupakan proyek yang diusulkan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan ke perbatasan Indonesia di Krayan.

Pembangunan jaringan irigasi untuk pertanian di Desa Lembudud didanai APBN melalui Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan  Perumahan Rakyat  Tahun Anggaran 2018-2020 .

Penulis: Budi Anshori : Editor: Intoniswan

Tag: