SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Sandi Putra, 28 tahun, warga yang tinggal di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) di Samarinda, jadi tersangka kasus 1 kg sabu yang ditemukan tim satuan reserse narkoba Polresta Samarinda di rumahnya.
Mr X sedang dicari polisi dengan dugaan sebagai pemasok 1 Kg sabu kepada Sandi Putra. Sandi Putra mengaku mengenal Mr X itu dua bulan terakhir ini.
“Sudah dua bulan,” kata Sandi Putra, diwawancarai di sela konferensi pers di Polresta Samarinda, Senin 10 Maret 2023.
Sandi Putra tidak mengungkap besaran keuntungan yang dijanjikan Mr X, untuk menjual atau mengedarkan 1 Kg sabu itu. Padahal, dia sendiri bukanlah pria pengangguran.
“Ada sih kerjaan lain,” ujar Sandi Putra.
Mr X dikenal Sandi Putra di saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sandi Putra juga tidak menyebut detail Lapas yang dia maksud.
BACA JUGA :
Warga Otista Samarinda Tepergok Polisi Simpan 1 Kg Sabu di Rumah
“Saya diajak Mr X itu, kenalnya di dalam Lapas. Tujuan kemana (edarkan 1 kg sabu), saya belum tahu karena belum ada arahan dari dia (Mr X),” aku Sandi Putra.
Sabu dengan berat sekitar 1 kg itu baru dia simpan di rumahnya satu hari. Komunikasi terus dia jalin bersama Mr X yang diduga sudah keluar dari penjara Lapas.
“Baru simpan (1 Kg sabu) satu hari. Iya, komunikasi lewat handphone. Saya tahu orangnya, tapi tidak tahu dia tinggal di mana, aslinya dari mana. Saya tidak pernah tanya juga ke dia,” terang Sandi Putra.
Lantas, bagaimana cara dia mendapatkan 1 kg sabu itu?
“Ambilnya di Samarinda juga, (paketan sabu) ditaruh di Palaran,” demikian Sandi Putra.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: NarkobaPeristiwaPolresta SamarindaPolriSamarinda