Penggelapan Motor di Samarinda Modus Pinjam Sebentar, Lalu Dijual di Facebook

Tersangka M Adam Rajimin bersama motor uang dia gelapkan dengan modus pinjam sebentar (HO-Polsek Samarinda Kota)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kepolisian di Samarinda mengungkap kasus penggelapan motor modus pinjam sebentar dan dijual di Facebook. Pemuda bernama M Adam Rajimin, 25 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 10.00 Wita. Karena ada keperluan, Adam meminjam motor Honda Vario milik temannya.

“Alasan pelaku waktu itu cuma pinjam sebentar. Ditunggu-tunggu oleh korban, motornya nggak kembali,” kata Komisaris Polisi Tri Satria Firdaus, Kepala Polsek Samarinda Kota, dalam pernyataannya seperti dikutip niaga.asia dari penyampaian Humas Polresta Samarinda, Senin 22 April 2024.

Korban kaget bukan kepalang. Motornya bukannya kembali, dia malah melihat motor yang dipinjam beredar di media sosial Facebook.

“Motor itu hendak dijual. Korban kemudian lapor ke Polsek (Polsek Samarinda Kota),” ujar Tri Satria Firadus.

“Dari laporan korban, tim Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan, dengan menelusuri akun Facebook diduga milik pelaku. Dari situ, pelaku berhasil diamankan hari Sabtu 20 April sekitar jam 6 sore di kawasan Jalan Remaja, di salah satu Guest House,” Satria menambahkan.

Dati penyidikan kepolisian, terungkap pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli makan. Motor korban yang dia bawa, sempat disimpan sementara di kawasan Jalan Sentosa.

“Kemudian dia unggah ke Facebook,” sebut Tri Satria Firdaus.

Motor itu berhasil diamankan sebagai barang bukti. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan menetapkan Adam sebagai tersangka.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: