BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Ruko yang digunakan sebagai kantor, di kawasan Balikpapan Baru, Balikpapan, Jumat 2 Agustus 2024. Penggeledahan berkaitan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penggeledahan dilakukan tim KPK dengan pengawalan Brimob, usai Salat Jumat. Hingga pukuk 18.00 Wita, tim KPK terlihat membawa koper diduga berisi dokumen sebagai barang bukti.
Dikonfirmasi niaga.asia, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan penggeledahan itu, dan berkaitan kasus LPEI.
“Betul, ada kegiatan penggeledahan KPK di Balikpapan perkara LPEI,” kata Tessa, dikutip Sabtu 3 Agustus 2024.
Meski demikian, Tessa belum bisa merinci kasus yang sedang ditangani KPK dikarenakan kegiatan KPK masih berlangsung.
Baca juga:
KPK Geledah Kantor di Balikpapan, Bawa Tiga Koper
“Untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu, karena masih berlangsung,” ujar Tessa.
Dikutip dari tempo.co, dalam perkembangan kasus LPEI, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka masih dirahasiakan. Ketujuh orang itu pun dicegah keluar negeri.
“Kami telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 tahun 2024 pada 29 Juli 2024 untuk melarang ketujuh WNI bepergian ke luar negeri,” tambah Tessa.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,451 triliun dari pemberian kredit ekspor. Kerugian tersebut berasal dari tiga perusahaan besar yakni PT PE dengan kredit sebesar Rp800 miliar, PT RII sebesar Rp1,6 triliun, dan PT SMYL sebesar Rp1,051 triliun.
Penulis: Heri/Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanKorupsiKPKPeristiwa