SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan aturan parkir baru bagi pengunjung Taman Samarenda. Per 1 Agustus 2024, kendaraan pengunjung harus diparkir di area parkir Museum Samarinda, dan menggunakan pembayaran nontunai.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, aturan itu diambil untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat yang berkunjung ke Taman Samarendah.
Manalu meminta masyarakat untuk mendukung penuh upaya Dishub Samarinda dalam memberantas parkir-parkir liar yang merugikan masyarakat.
“Untuk masyarakat Samarinda, mulai Minggu 21 Juli 2024 yang berkunjung ke Taman Samarendah jangan membayar parkir di areal ini,” kata Manalu, di Bundaran Taman Samarendah Jalan Bhayangkara, Sabtu 20 Juli 2024.
Selain itu, untuk menertibkan juru parkir liar termasuk di kawasan Taman Samarendah, Dishub mengalihkan kendaraan pengunjung Taman Samarendah untuk diparkir di area parkir Museum Samarinda.
“Jadi mulai tanggal 1 Agustus, semua pengunjung Taman Samarendah agar parkir di museum,” ujar Manalu.
Kendaraan pengunjung yang parkir di pakiran Museum Samarinda, lanjut Manalu, menggunakan pembayaran nontunai.
“Untuk parkir di museum nanti akan dikelola langsung oleh kita (Dishub Samarinda), dan model parkirannya menggunakan parkir nontunai,” tambah Manalu.
Melalui aturan itu, Manalu berharap Taman Samarendah menjadi kawasan bebas parkir, sehingga memberikan kenyamanan pada masyarakat dalam menggunakan fasilitas yang ada untuk bersantai dan berolahraga.
“Jadi tidak ada lagi istilah komplain, harga parkir terlalu mahal. Seperti sekarang banyak yang komplain pungutannya terlalu mahal, karena itu kan masuk dalam pungutan liar,” demikian Hotmarulitua Manalu.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: ParkirParkir ElektronikSamarinda