Pengusaha Pemilik Harimau di Samarinda Tewaskan Suprianda Jadi Tersangka

Harimau pemangsa Suprianda berada di dalam kandang. Satwa buas itu diketahui milik tersangka.Ar dan dipelihara serta dirawat Suprianda yang tewas usai diterkam, Sabtu 18 November 2023 (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menetapkan pria berinisial Ar, seorang pengusaha di Samarinda sebagai tersangka, pascakejadian harimau peliharaannya menerkam hingga menewaskan Suprianda, 27 tahun, Sabtu 18 November 2023 kemarin.

Saat hari kejadian nahas itu Ar langsung diamankan di Polresta Samarinda. Dia diketahui adalah pemilik dari harimau yang diduga berjenis harimau Sumatera.

“Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dikonfirmasi niaga.asia, Minggu 19 November 2023.

Baca jugaSuprianda Tewas Diterkam Harimau Majikannya di Samarinda

Ary bilang, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan berbagai keterangan, termasuk kepastian dari jenis harimau yang menerkam korban Suprianda.

“Kita pastikan harimau ini, harimau lokal Sumatera dan masuk kategori dilindungi? Kita belum tahu. Maka dari itu, dilakukan tes DNA oleh BKSDA. Hasil dari sana, baru kita pastikan satwa itu termasuk daftar dilindungi pemerintah, atau mungkin dari luar (Indonesia). Kita belum tahu,” ujar Ary.

“Sementara kita sangkakan pasal berlapis, terkait Undang-undang Perlindungan Hewan karena memelihara hewan dilindungi, dan pasal kelalaian hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” Ary Fadli menambahkan.

Baca jugaHarimau Pengusaha Samarinda Tewaskan Suprianda Dikandang di Area Rumah Mewah

Dari penyidikan sementara, korban Suprianda adalah pekerja dari tersangka Ar, yang bertugas merawat harimau itu.

“Menurut keterangan, sudah bekerja lebih dari satu tahun ini, dan memang harimau itu dirawat oleh korban,” Ary menegaskan.

Setelah pemilik harimau, Ar ditetapkan tersangka, apakah kepolisian menahan yang bersangkutan?

“Ya, kita akan lakukan penahanan,” demikian Ary Fadli.

Kepala BKSDA Kalimantan Timur Ari Wibawanto (tengah berkacamata) saat memberikan penjelasan kepada wartawan di lokasi kejadian Jalan KH Wahid Hasyim II, Samarinda, Sabtu 18 November 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Keberadaan harimau yang menerkam korban itu mengejutkan warga, tidak kecuali petugas BKSDA Kalimantan Timur.

“Sampai sekarang belum ada, belum dengar ada izin terkait kepemilikan harimau di Samarinda. Dengan kata lain, ini ilegal,” kata Adi Wibawanto, Kepala BKSDA Kalimantan Timur, ditemui di lokasi kejadian, Sabtu 18 November 2023.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: