NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Pasien gawat darurat rujukan berhak mendapatkan layanan kendaraan ambulans karena masuk dalam klaim pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bekerja sama dengan fasilitas kesehatan di tiap daerah.
“Fasiltas kesehatan dimaksud adalah tingkat I Puskesmas dan tingkat II Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Jadi ambulans gratis hanya untuk pasien rujukan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Tarakan Yusep Darmawan kepada niaga.asia, Rabu 24 Juli 2024.
Yusep menerangkan, pengertian ambulans gratis bagi pasien sering kali disalah artikan sebagian masyarakat karena belum memenuhi aturan. Padahal penjelasan gratis tersebut hanya untuk pasien gawat darurat rujukan, dari Puskesmas menuju RSUD.
Sedangkan pasien yang bukan kriteria rujukan, tidak mendapatkan layanan ambulans gratis. Namun demikian, apabila tetap ingin menggunakan ambulans, pasien dapat berkoordinasi dengan Puskesmas atau RSUD, dan itu di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
“Misalnya ada pasien datang ke Puskesmas, dan ternyata harus dirujuk ke RSUD dengan kriteria gawat dan darurat, maka peserta itu berhak mendapatkan ambulans,” ujar Yusep.
Penyediaan ambulans gratis bagi pasien gawat dan darurat di Puskesmas dan RSUD, merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
“Ada dua layanan ambulans di Kalimantan Utara yakni mobil dan kapal. Tapi khusus untuk kabupaten Nunukan belum memiliki ambulans air,” jelas Yusep.
Khusus daerah wilayah perbatasan Indonesia di Kecamatan Krayan, BPJS Kesehatan tidak menyediakan ambulans udara gratis, karena dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes), belum memasukan terkait pembiayaan ambulans udara.
Sehingga pelayanan pengiriman pasien gawat darurat di Kecamatan Krayan menuju RSUD Nunukan atau RSUD Tarakan, lanjut Yusep, sepenuhnya masih menjadi tanggungan pasien. Meski memang ongkos yang dikeluarkan untuk penggunaan pesawat cukup besar.
“Sampai hari ini masih sebatas kendaraan ambulans dari Puskesmas ke RSUD. Untuk ambulans pesawat belum tersedia,” demikian Yusep Darmawan.
Untuk diketahui fasilitas ambulans gratis dari BPJS Kesehatan hanya digunakan untuk:
1. Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama.
2. Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.
3. Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Pelayanan ambulans yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
1. Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain).
2. Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan.
3. Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan).
4. Mengantar jenazah.
5. Pasien rujuk balik rawat jalan.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: BPJS-KesehatanKaltara