Penjelasan KPU Samarinda Soal Satu Kotak Suara Tidak Dihitung Saat PSU

Rekapitulasi penghitungan suara ulang di Hotel Harris Samarinda (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menyelesaikan proses perhitungan hingga rekapitulasi ulang surat suara dari 40 TPS yang berlangsung sejak 26 Juni 2024 lalu. Tahapan selanjutnya, KPU Samarinda menyerahkan hasil itu kepada KPU Kaltim, untuk kemudian dilaksanakan rapat pleno terbuka.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, selama proses rekapitulasi, Partai Demokrat menyampaikan keberatannya atas satu kotak suara yang tidak dihitung dalam penghitungan suara ulang (PSU) itu.

Alasannya, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disebutkan berulang yakni TPS 49 di Kelurahan Sempaja Utara.

“KPU Samarinda hanya melaksanakan sesuai amar putusan dari MK. Secara jumlah kita yang tertera dalam lampiran amar putusan memang jumlahnya 41, ternyata ada dua kolom yang terisi 2 TPS. Berarti secara keseluruhan hanya 40 kotak surat suara,” kata Firman di Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, Samarinda, Sabtu 29 Juni 2024.

Firman menjelaskan KPU Samarinda dalam PSU ini hanya bertugas untuk menampung dan menghitung ulang. Keputusan selanjutnya, akan diserahkan sepenuhnya kepada KPU Kaltim.

“Dari rapat hasil ini kita harus mengirimkan hasil rapat pleno-nya dari tingkat kota ke provinsi untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi,” ujar Firman.

“Dari provinsi lalu ke (KPU) RI, sehingga keputusan terhadap perolehan suara se- Indonesia direkap dan ditampung melalui surat keputusan KPU RI,” Firman menambahkan.

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat (istimewa)

Diterangkan Firman, dalam PSU ini ditemukan selisih suara. Di mana suara sah menjadi tidak sah dan sebaliknya, suara tidak sah menjadi sah.

“Mungkin pada saat penghitungan ulang dalam amplop yang tidak sah, ketika dihitung ternyata ditemukan suara sah,” jelas Firman.

Firman memastikan KPU Samarinda berkomitmen untuk melakukan PSU ulang secara transparan dan terbuka, mulai dari awal perhitungan hingga rekapitulasi suara.

“Semua proses diikuti oleh partai politik secara baik yang bersengketa maupun partai politik lain,” jelasnya.

Sebagai evaluasi, Firman mengungkapkan bahwa KPU Samarinda ke depannya akan lebih selektif atas penyelenggaraan Pemilu ini.

“Kami merasakan bagaimana kerja KPPS dengan kami menghitung ulang. KPU harus merekrut orang-orang yang mumpuni dan memperbanyak bimbingan teknis menyangkut teknis pemungutan suara di TPS ke depannya,” demikian Firman Hidayat.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: