Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Menurut Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2022 [IV]

ILUSTRASI: Konseling Pra Nikah. (Foto Handover)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, sesuai Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2022, dilaksanakan melalui pemenuhan hak dan pelaksanaan atas kewajiban Keluarga, yang terdiri atas anggota Keluarga, calon pasangan menikah, suami istri, dan orang perseorangan.

Menurut Pasal 13, setiap anggota Keluarga dalam Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, berhak untuk; memperoleh kebutuhan pangan, sandang, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan, dan bantuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  mendapatkan perlindungan, untuk menjaga keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan Keluarga.

Selain itu, berhak mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat;  berkomunikasi dan memperoleh informasi mengenai Keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;  memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun daerah;

Berhak memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya; mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mengembangkan kualitas diri dan fungsi Keluarga norma agama dan etika sosial; mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya terkait Ketahanan Keluarga;

Selanjutnya berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, Ketahanan Keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia; dan hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tentram, menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya Hak Asasi Manusia (HAM).

Kewajiban anggota Keluarga dalam Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga meliputi: a) mengembangkan kualitas diri dan fungsi Keluarga agar Keluarga dapat hidup mandiri dan mampu mengembangkan kualitas Keluarga guna mewujudkan Ketahanan Keluarga; b) berperan dalam Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga; c)  menghormati hak keluarga lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan; d) memberikan data dan informasi berkaitan dengan Keluarga yang diminta Pemerintah Daerah untuk Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga sepanjang tidak melanggar hak-hak penduduk.

Di Pasal 15 Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini disebutkan bahwa, dalam Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, setiap calon pasangan menikah memiliki hak dan kewajiban.

Hak setiap calon pasangan menikah meliputi: (a) mendapatkan informasi, bimbingan, dan bentuk sejenis lainnya terkait perkawinan, pengembangan kualitas diri, dan fungsi Keluarga sesuai dengan norma agama, adat, sosial, serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (b)  memperoleh pelayanan kesehatan terkait persiapan perkawinan.

Kewajiban setiap calon pasangan menikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:  (a)  mengikuti bimbingan atau bentuk sejenis lainnya terkait perkawinan, pengembangan kualitas diri, dan fungsi Keluarga; (b)  melakukan pemeriksaan kesehatan pra nikah; dan (c) pemeriksaan legalitas masing-masing pasangan calon menikah.

“Fasilitasi pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban calon pasangan menikah  dilaksanakan melalui koordinasi atau kerjasama dengan instansi terkait, lembaga keagamaan, dan lembaga sosial,” kata Pasa 15 ayat (4) Perda ini.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: