
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seleksi tahap I tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Nunukan, dijadwalkan paling lambat awal Mei tahun 2025.
Kepada Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. SuraI menyatakan, penyerahan SK PPPK tahap I disesuaikan dengan zonasi kantor regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) masing-masing daerah.
“Kabupaten Nunukan berada di zonasi BKN regional 8 yang mencakup 46 kabupaten/kota yang sesuai rencana, penyerahan SK PPPK di bulan April atau paling lambat awal Mei 2025,” kata Surai, pada Niaga.Asia, Selasa (22/04/2025).
Kepastian penyerahan SK tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh kantor regional 8 BKN yang dalam menjelaskan menerangkan penyerahan SK di bulan April tidak memungkinkan karena telah memasuki pertengahan bulan.
“Bulan ini tidak memungkinkan lagi, jadi kami dipastikan awal bulan Mei PPPK tahap I menerima SK yang jumlahnya 797 orang,” ucapnya.
Selama belum menerima SK PPPK, pegawai honorer yang lulus seleksi tahap I tetap bekerja di instansi tempat dia masing-masing dan menerima gaji, begitu pula honorer yang gagal lolos menjadi PPPK penuh waktu.
Hal yang menguntungkan bagi pegawai honorer yang sudah masuk seleksi data tahap I adalah, namanya sudah terdata sebagai pegawai paruh waktu yang nantinya secara bertahap akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Nantinya seluruh PPPK paruh waktu akan diangkat secara bertahap jadi PPPK penuh waktu tanpa tes dan pengangkatan disesuaikan kebutuhan instansinya,” bebernya.
Kemudian, PPPK yang sudah menerima SK langsung diberikan gaji melalui APBN sesuai jenjang golongan, dan diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diluar gaji pokok dari APBD Pemerintah Nunukan.
Terhadap pemberian TPP ini, BKPSDM telah berkoordinasi dengan bagian keuangan Pemerintah Nunukan, hanya saja besaran tunjangan PPPK kemungkinan lebih kecil dibandingkan Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Besaran TPP untuk PPPK disesuaikan kemampuan keuangan daerah dan informasi terakhir Pemkab Nunukan sudah menyiapkan anggaran,” bebernya.
Pengangkatan PPPK sangat membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan di pegawai tiap instansi, Pasalnya sampai hari jumlah ASN dan PPPK di Nunukan masih berjumlah 3.995 dari kebutuhan 8.000.
Keberadaan PPPK juga mengurangi beban pemerintah daerah dalam mengalokasikan gaji pegawai. Selain itu, PPPK juga dapat membantu peningkatan kinerja layanan di tiap instansi pemerintah.
“Kita berharap semua pegawai honorer yang jumlah lebih 1.000 orang bisa terangkat jadi PPPK penuh waktu atau ASN agar beban keuangan daerah sedikit berkurang,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: PPPK